Kota Bima

Tahu Isi Penyelundupan Sabu Dalam Tahu Isi ke Sel Bima Digagalkan

Kota Bima (NTBSatu) – Petugas piket Polres Bima Kota menggagalkan aksi nekat seorang pemuda yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan, Jumat, 31 Juli 2026. 

Pelaku berinisial AR (21), warga Kota Bima, menyembunyikan barang haram tersebut di dalam makanan tahu isi.

Aksi nekat ini terungkap saat AR mendatangi Mako Polres Bima Kota untuk menjenguk rekannya, RJ (23), yang sedang mendekam di tahanan akibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

IKLAN

Berdasarkan standar operasional prosedur, petugas piket pimpinan AIPTU Abdul Hafid memeriksa secara ketat seluruh barang bawaan jengukan, termasuk makanan tahu isi yang dikemas dalam gelas air mineral.

Saat pemeriksaan berlangsung, AR mendadak menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan tampak gelisah. Ia bahkan berusaha meninggalkan lokasi pemeriksaan. 

Melihat tingkah laku tersebut, petugas langsung menghentikan langkah pelaku dan memanggilnya kembali untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Temukan 0,5 gram Sabu

Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan petugas. Polisi menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,5 gram tersembunyi di dalam salah satu tahu isi.

Kasat Tahti Polres Bima Kota, IPTU Jufri Prasojo, mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Petugas jaga menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke sel tahanan lewat makanan. Kesigapan dan ketelitian anggota berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti sebelum barang sampai ke tangan tahanan,” ujar IPTU Jufri Prasojo saat memberikan keterangan resmi, Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam interogasi awal, AR mengakui bahwa kristal haram tersebut merupakan barang pesanan RJ dari dalam sel. 

Petugas langsung menyerahkan kedua pemuda ini ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Jufri menegaskan, pihak kepolisian tidak memberikan toleransi dan terus menerapkan prosedur pemeriksaan ketat bagi setiap pengunjung rutan.

“Kami memeriksa seluruh barang bawaan pengunjung secara ketat sesuai SOP. Prosedur ini menjaga keamanan rutan sekaligus memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Penyidik menyangkakan AR dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun. 

Saat ini, tim penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan narkoba yang melibatkan kedua pelaku. (*)

Artikel Terkait