Sumbawa

Wabup Ansori Sampaikan Lima Ranperda 2026, Dorong Penguatan BUMD hingga Reformasi Birokrasi Sumbawa

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Senin, 28 April 2026.

Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori dalam penyampaiannya menegaskan, Pemkab menyusun kelima Ranperda untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pendapatan daerah, dan mempercepat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

“Pemerintah menyusun Ranperda ini untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Wabup Ansori.

Pemkab Alokasikan Rp100 Miliar untuk BUMD

Pemkab Sumbawa, mengalokasikan penyertaan modal daerah kepada BUMD sebesar Rp100 miliar untuk periode 2026-2030. Pemerintah menyalurkan anggaran tersebut secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.

Rinciannya, mengalokasikan Rp50 miliar ke PT Bank NTB Syariah, Rp30 miliar ke PT BPR NTB (Perseroda), Rp10 miliar ke PT Sabalong Samawa (Perseroda), dan Rp10 miliar ke Perumdam Batulanteh.

“Pemerintah memperkuat permodalan BUMD untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Pemkab Sumbawa juga merevisi Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat agar selaras dengan perkembangan sosial dan regulasi nasional terbaru.

Ranperda ini mengatur 13 aspek ketertiban, mulai dari tata ruang, lalu lintas, lingkungan, hingga ketertiban usaha dan pelajar. Pemerintah memperkuat peran Satpol PP dalam penegakan aturan dengan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia. Pemerintah juga menyesuaikan sanksi pidana dan denda dengan KUHP baru.

Pemkab Sumbawa juga menyusun Ranperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (PAL-D) sebagai dasar hukum pengelolaan sanitasi daerah. “Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas lingkungan melalui pengelolaan limbah yang lebih terstruktur,” tambahnya.

Kemudian, Pemkab Sumbawa juga memperkuat implementasi program sanitasi aman dengan dukungan teknis Pemerintah Pusat untuk mencapai target RPJMN 2024–2029.

Pemkab Sumbawa juga menyusun Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk memperkuat perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Wabup Ansori menegaskan, pemerintah mengajak keluarga, masyarakat, dan dunia usaha ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak.

DPRD dan pemerintah juga membahas Ranperda ini bersama usulan inisiatif DPRD, yang memiliki substansi serupa untuk penyelarasan regulasi.

Pemerintah Tata Ulang Struktur Perangkat Daerah

Pemkab Sumbawa mengubah Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Pemerintah mengevaluasi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.

Pemerintah menggabungkan dan menata ulang sejumlah perangkat daerah, termasuk menguatkan BPBD menjadi Tipe A, mengintegrasikan dinas pangan dan pertanian, serta menata ulang dinas kesehatan, sosial, pendidikan, dan kebudayaan-pariwisata.

Wabup Ansori menjelaskan, pemerintah menyederhanakan struktur organisasi agar lebih efisien dan selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi. Ia menegaskan, seluruh Ranperda menjadi instrumen penting untuk memperkuat arah pembangunan Kabupaten Sumbawa.

“Pemerintah memastikan setiap kebijakan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button