HEADLINE NEWSPolitik

Kunker ke NTB, Komisi III DPR RI Soroti Kasus Gratifikasi DPRD

Mataram (NTBSatu) – Komisi III DPR RI mengunjungi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu, 22 April 2026. Kunjungan tersebut menyoroti sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk laporan dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, pembahasan dalam pertemuan tersebut mencakup beberapa isu. Selain dugaan gratifikasi DPRD NTB, pihaknya juga menyinggung kasus kematian di Pantai Nipah, Lombok Utara.

“Masuk, tadi kita angkat semua. Karena waktu terbatas, sehingga jawaban tertulis. Tadi bisa lebih seru kalau kita bisa panjang,” kata Aboe Bakar usai pertemuan.

Ia menilai, berbagai persoalan hukum yang terjadi tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, perlu adanya keselarasan antar lembaga dalam menangani setiap kasus yang muncul di tengah masyarakat.

Riwayat Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sebelumnya, tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB mengadukan penanganan perkara yang mereka hadapi ke sejumlah lembaga di tingkat pusat. Tiga orang itu adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim.

Mereka mengadukan ke sejumlah instansi, termasuk Komisi III DPR RI pada Senin, 13 April 2026. Ada beberapa poin yang mereka cantumkan dalam aduan tersebut. Salah satunya, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut menyeret 15 anggota DPRD NTB penerima suap dari terdakwa.

“Karena ini kan pasal yang dikenakan, seharusnya ada penerima (gratifikasi). Tetapi ini pemberi (suap) saja,” jelas penasihat hukum terdakwa, Emil Siain.

Pihaknya melayangkan laporan ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, adanya penerimaan uang dari para terdakwa saat sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026. Uang itu sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.

JPU dalam dakwaannya membeberkan, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.

Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang Acip serahkan sebanyak Rp950 juta.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar. “Pandangan kita, terkait indisipliner internal. Yang terjadi di masyarakat, ini kan ada lembaga semua bekerja. Di sini perlu ada keselarasan,” ujarnya.

Soroti Anggaran

Dalam pertemuan reses Komisi III DPR RI di Kejati NTB, sejumlah pimpinan aparat penegak hukum turut hadir. Di antaranya, Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo; Kepala Kejati NTB, Wahyudi, serta Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Marjuki.

Aboe Bakar Al-Habsyi menyebut, pertemuan tersebut tidak hanya membahas sejumlah perkara menonjol yang tengah ditangani di NTB, tetapi juga menyoroti persoalan anggaran di masing-masing institusi.

Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala yang jajaran Polda, Kejati, hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB sampaikan dalam menjalankan tugas. “Keluhan-keluhan anggaran kami bawa untuk ke pusat,” ujar politisi PKS ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button