Kasus Pemerkosaan Anak di Gerung Terungkap, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
Lombok Barat (NTBSatu) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan publik. Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Gerung, Lombok Barat, diketahui hamil tanpa disadari hingga akhirnya melahirkan secara mendadak di rumahnya. Peristiwa ini yang kemudian membuka tabir dugaan pemerkosaan yang ia alami.
Polres Lombok Barat pun bergerak cepat. Kepolisian telah mengamankan terduga pelaku berinisial PS alias PG dan menetapkannya sebagai tersangka Kapolres Lombok Barat melalui Plh. Kasat Reskrim, Ipda Muh. Abdullah menegaskan, proses hukum berjalan serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Penyidik telah bekerja maksimal dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk saksi dan ahli, untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 21 April 2026.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap dari kejadian tak terduga pada awal April 2025. Saat itu, korban mengeluhkan sakit perut hebat yang semula keluarganya menganggap sebagai gangguan biasa atau gejala menstruasi.
Namun kondisi berubah drastis, ketika korban merasakan sensasi seperti ada sesuatu yang keluar dari tubuhnya. Dalam kondisi panik, keluarga akhirnya menyadari korban tengah melahirkan seorang bayi secara mandiri di rumah.
Peristiwa tersebut mengejutkan keluarga. Bayi yang lahir sempat tidak menunjukkan respons, sebelum akhirnya menangis. Ayah korban kemudian segera meminta bantuan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut.
Baru sepekan setelah kejadian, korban berani mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Ia menyebut, nama terduga pelaku yang telah melakukan persetubuhan secara paksa.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Februari 2026, penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sedikitnya enam orang saksi.
Hasilnya, PS alias PG ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan guna kepentingan penyidikan. “Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Kami juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan,” jelas Muh. Abdullah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, kepolisian juga mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka. Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat terkait pentingnya pengawasan terhadap anak, serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual.
Polisi juga mengimbau, agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi jika menemukan indikasi kekerasan serupa. “Penanganan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas agar korban mendapatkan keadilan,” tegasnya. (Zani)



