Pemkab Sumbawa Tegaskan Seluruh Penanaman Jagung Wajib Terdata di Simluhtan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Pertanian menegaskan seluruh aktivitas penanaman jagung yang diakui pemerintah wajib berasal dari petani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Sebelumnya, Pemkab Sumbawa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 yang melarang penanaman jagung di kawasan hutan. Aturan tersebut mencakup hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, serta kawasan Perhutanan Sosial, yang berlaku mulai musim tanam berikutnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, menegaskan sejak awal pihaknya tidak pernah mengarahkan petani untuk menanam jagung di luar lahan milik sendiri maupun di luar sistem data resmi pemerintah.
“Yang kami data itu hanya petani yang masuk Simluhtan. Di luar itu tidak masuk data kami, termasuk angka tanamnya,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 19 April 2026.
Ia menjelaskan, Simluhtan berisi data kelompok tani yang memiliki lahan jelas, struktur organisasi yang lengkap, serta telah diverifikasi. Data ini menjadi dasar dalam penyaluran berbagai bantuan pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi.
“Tidak boleh di luar Simluhtan menebus pupuk subsidi. Yang boleh hanya yang tergabung dalam kelompok tani di Simluhtan,” tegasnya.
Rusmawati juga menyoroti masih adanya aktivitas penanaman jagung di kawasan hutan oleh sebagian pihak. Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak pernah menjadi arahan Dinas Pertanian dan berada di luar kewenangan pendataan resmi.
“Kalau di kawasan hutan, kami tidak pernah menyuruh. Itu bukan data kami,” ujarnya.
Selain tidak tercatat secara resmi, ia menilai, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kerusakan hutan dapat berdampak pada sektor pertanian, seperti terganggunya sistem irigasi akibat sedimentasi hingga meningkatnya risiko banjir.
“Kalau hutan gundul, tanah turun ke bawah, masuk ke saluran irigasi, merusak. Dampaknya ke petani juga,” jelasnya.
Hingga April 2026, realisasi tanam jagung di Kabupaten Sumbawa telah mencapai 75.609 hektare dari target 93.660 hektare. Seluruh capaian tersebut, kata Rusmawati, berasal dari petani yang telah terdaftar dalam Simluhtan.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Terkait kemungkinan adanya kelompok tani yang tetap menanam di kawasan terlarang, ia menegaskan yang bersangkutan akan mendapat sanksi. Berupa tidak mendapat akses terhadap bantuan pemerintah.
Penyaluran bantuan melalui mekanisme Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan sepenuhnya berbasis data Simluhtan.
“Kalau tidak masuk Simluhtan, tidak bisa dapat bantuan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh petani dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dengan hanya mengelola lahan yang sah dan terdata.
“Kita jaga, demi menjaga keberlanjutan sektor pertanian serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Sumbawa,” tegasnya. (*)



