Dinkes Lombok Tengah Buka Suara soal Ketimpangan Gaji Nakes dan Tenaga Administrasi
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Tengah, buka suara terkait permasalahan rendahnya gaji tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu, yang sempat menimbulkan gelombang protes.
Sebelumnya, para nakes PPPK Paruh Waktu menggelar aksi protes kepada Dinas Kesehatan Lombok Tengah hingga melakukan audiensi dengan DPRD setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Mamang Bagiansah menjelaskan, skema terkait gaji berlaku sesuai dengan kemampuan daerah.
“Mengenai hak ini khususnya terkait gaji, dikembalikan kepada kemampuan keuangan daerah,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 18 April 2026.
Dalam keberatannya, para nakes PPPK Paruh Waktu menyoroti poin utama yang berkaitan dengan ketimpangan nilai gajinya dengan tenaga administrasi umum.
Dari simulasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang merujuk pada besaran gaji sebelumnya dalam SK Bupati, tenaga administrasi mendapat Rp500 ribu.
Sedangkan nakes dan guru, mendapat gaji sebesar Rp200 ribu berdasarkan kemampuan daerah dalam memberikan anggaran yang tersisa. Sebab, keduanya tidak memiliki basis honor serupa.
Struktur Pendapatan dan Jaring Pengaman
Menurut perhitungan Mamang, pendapatan Rp200 ribu hanya merupakan gaji pokok. Di samping pendapatan lain, yang bisa mencapai pendapatan akhir sekitar Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Sumber pendapatan tambahan tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan jasa pelayanan (jaspel) kapitasi maupun non-kapitasi. Sedangkan, pemerintah daerah menanggung premi JKN dan JKK.
Memang juga meyakini, secara kumulatif total penghasilan tenaga fungsional nakes sebenarnya masih lebih tinggi daripada non-medis, seperti sopir dan tenaga administrasi.
Sejak akhir 2025, ketidakjelasan skema PPPK Paruh Waktu dari KemenPAN-RB, diakui menyulitkan posisi daerah. Keterbatasan fiskal menghambat kewenangan daerah, untuk mengatur hak dan kewajiban secara mandiri.
Mamang juga mengungkapkan, adanya dilema saat harus menyusun Perjanjian Kontrak Kerja (PKK) bagi para nakes. “Ketika kami tahu besaran yang mampu diberikan tadi Rp200.000 dan ada perbedaan dengan tenaga non-teknis, kami sudah menduga pasti akan muncul protes. Tetapi memang saat ini hanya itulah kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Solusi Melalui Optimalisasi BLUD
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Lombok Tengah saat ini berupaya mendorong kemandirian seluruh Puskesmas dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia memandang langkah ini menjadi skema jalan keluar paling realistis, untuk membantu kesejahteraan para nakes tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.
Dalam proses ini, Dinas Kesehatan Lombok Tengah berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan penyempurnaan, pelayanan di dalam maupun luar gedung. Dengan meratanya pendapatan kapitasi dan pelayanan yang optimal, diharapkan mampu menjamin kesejahteraan nakes secara.
“Rumus sederhananya: BLUD Puskesmas optimal pelayanannya, dipercaya masyarakat, merata dan maksimal kapitasinya, maka pasti akan kembali dalam bentuk kesejahteraan bagi kita semua termasuk nakes,” jelasnya. (Inda)



