Headline NewsHukrim

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Mahasiswi Unram NDR di Kos, Masuk Kamar Lewat Pintu Belakang

Mataram (NTBSatu) – Polisi mengungkap detik-detik pelaku H alias HP menghabisi nyawa mahasiswi Unram inisial NDR di sebuah kos-kosan kawasan Gomong, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HP mengakui telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut pengakuan H, peristiwa itu bermula saat ia berniat mencuri sepeda motor milik korban. Ia masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.

IKLAN

Pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar. Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak.

“Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya, Kamis, 30 Juli 2026.

Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah penyidik memperoleh informasi keberadaan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan terduga.

Berbekal informasi tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HP beserta barang bukti.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada di terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim.

Polisi mengamankan pelaku di sekitar kediamannya wilayah Kelurahan Punia, Kota Mataram pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi saat itu juga mengamankan sepeda motor milik korban.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengungkap, H merupakan seorang residivis kasus pencurian. Berdasarkan pengakuan awal, motif yang disampaikan terduga adalah hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Namun karena korban mengetahui aksinya, H kemudian melakukan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Terduga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga nekat melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Artikel Terkait