Hukrim

Periksa 20 Saksi, Kejati NTB Siapkan Tim Turun ke Lokasi Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami

Mataram (NTBSatu) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi reklamasi Amahami di Kota Bima.

Sejumlah saksi itu terdiri pemilik lahan, swasta hingga pihak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. “Sudah 20 saksi sejauh ini,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis, 16 April 2026.

Berdasarkan dokumen diperoleh, terdapat puluhan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi Amahami. Dengan luas kepemilikan yang bervariasi, bahkan mencapai belasan hektare. Beberapa di antara pemilik SHM merupakan milik pengusaha.

“Kita tidak ada urusan (siapapun pemilik lahan). Kalau memang terlibat, kami akan dalami. Kita tidak ada urusan,” tegas Zulkifli.

Langkah lain, pihak Kejati NTB telah membentuk tim untuk menangani kasus reklamasi Amahami di Kota Bima tersebut. “Jadi kita akan rapat rapat tim, untuk tindak lanjut Amahami ini,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, proses penanganan perkara tersebut tetap berlanjut meski sempat menghadapi kendala. Termasuk, efisiensi anggaran.

“Penyelidikan tetap berjalan. Memang ada kendala seperti efisiensi anggaran. Tetapi itu bukan alasan bagi kami. Proses ini harus tetap berjalan,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, tim Pidsus Kejati NTB juga berencana turun langsung ke lokasi reklamasi di Kota Bima. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan.

“Iya, arahnya ke sana. Kami akan mengecek langsung ke lokasi,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih memprioritaskan penyelesaian perkara lain yang lebih dulu ditangani, sebelum meningkatkan status kasus ini ke tahap berikutnya.

Riwayat Kasus

Berdasarkan penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan adanya sejumlah proyek pemerintah di kawasan tersebut. Di antaranya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada 2018 di bawah Dinas PUPR Kota Bima, yang bersumber dari APBD.

Selain itu, terdapat pula proyek penataan kawasan Amahami senilai Rp2,5 miliar dari APBD 2017, serta proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai Rp1,5 miliar pada tahun yang sama di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button