Hukrim

Telaah Dokumen Sitaan, Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus TPPU Lahan Samota

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi di balik penjualan lahan Samota, Sumbawa terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati fokus mempelajari sejumlah dokumen, yang disita dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dan Sumbawa.

“Masih. Gratifikasinya jalan, TPPU juga jalan. Kemarin sudah ada penggeledahan. Kami masih telaah dokumen yang kami sita kemarin,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Kamis, 16 April 2026.

Kendati demikian, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang dokumen apa saja yang mereka dapatkan dari hasil penggeledahan di dua kantor tempat tersangka Subhan bekerja. Termasuk, terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

“Itu nantinya. Karena ini kan masih penyidikan. Nanti ada hasilnya,” ujarnya.

Ia mengakui, dugaan tersangka Subhan menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. “(Menerima) sekitar miliaran rupiah lah,” sebut Zulkifli.

Sebagai informasi, Subhan menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada tahun 2023-2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023.

Di tahap proses penyidikan ini, pihak Kejati NTB mengaku telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan ahli rampung. “Kita tinggal periksa ahli saja,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Jaksa perlu memeriksa ahli pidana dan ahli dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak jaksa sudah berkoordinasi dengan para ahli tersebut. “Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti,” jelasnya.

Keterangan ahli termasuk dalam alat bukti. Hal itu sesuai dengan Pasal 295 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tentang alat bukti.

Pengembangan Kasus Penjualan Lahan Samota

TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan lahan Samota, Sumbawa. Di kasus tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Subhan, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.

Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar pasal primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Maret 2026. JPU kemudian telah menyerahkan berkasnya ke PN Tipikor Mataram. Sidang perdana berlangsung pada 15 April 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button