HEADLINE NEWSPariwisata

Pendakian Gunung Tambora Kembali Dibuka Meski Berstatus Waspada

Mataram (NTBSatu) – Balai Taman Nasional Tambora membuka kembali aktivitas pendakian Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak Selasa, 14 April 2026.

Langkah ini tergolong berisiko, karena status vulkanik Gunung Tambora masih berada pada Level II atau kategori waspada.

“Kegiatan pendakian dibuka kembali mulai Tanggal 14 April 2026,” kata Kepala Balai TN Tambora, Abdul Aziz Bakry dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 April 2026.

Aziz mengungkapkan, kondisi cuaca yang cukup bersahabat menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini. Selain itu, laporan aktivitas Gunung Tambora dari Magma Indonesia milik Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menunjukkan, situasi yang relatif aman untuk aktivitas pendakian terbatas.

Pendaki Wajib Ikuti Aturan Ketat

Walau jalur pendakian kembali terbuka, pengelola menetapkan sejumlah ketentuan dan mewajibkan seluruh pendaki mematuhinya. Pertama, pendaki harus menghindari area dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas kawah.

Selanjutnya, pengelola melarang pendaki turun ke dasar kaldera serta mewajibkan mereka menjauhi titik berbahaya seperti kawah aktif Doro Afi Toi, Doro Afi Bou, dan lubang gas di area tersebut.

“Waspada terhadap guguran batu, longsoran tebing atau dinding kaldera,” ujarnya.

Pengelola hanya mengizinkan pendakian melalui jalur resmi, yaitu Pancasila, Kawinda Toi, Doroncanga, dan Piong. Setiap pendaki wajib mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.

Dalam ketentuan umum, pendaki wajib melakukan pembayaran secara non-tunai melalui QRIS. Selain itu, pendaki harus membawa identitas resmi, surat keterangan sehat yang masih berlaku maksimal 14 hari, serta asuransi aktif. Petugas juga mewajibkan pendaki mengikuti safety briefing sebelum memulai perjalanan.

Pengelola menetapkan pembatasan jumlah pendaki, guna menjaga keamanan selama aktivitas berlangsung. Pendaki tidak boleh menggunakan jalur ilegal dan harus menerapkan prinsip zero accident serta zero waste selama pendakian.

Abdul Aziz menegaskan, pelanggaran terhadap aturan akan berujung pada sanksi tegas. “Pelanggaran terhadap ketentuan akan disanksi pembatalan pendakian, denda administratif, dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Terkait pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan secara langsung sebelum pendaki memasuki kawasan. Pemeriksaan meliputi barang bawaan, serta penjelasan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh selama pendakian.

“Sebelum melakukan pendakian dilakukan pengawasan dan pengarahan oleh petugas resort dan pintu masuk kawasan, meriksa barang bawaan dan hal-hal yg boleh dan tidak boleh dilakukan pengunjung selama melakukan pendakian,” tutupnya.

Pengawasan tersebut memperkuat upaya pengelola dalam menjaga keselamatan pendaki, sekaligus menekan potensi risiko selama aktivitas pendakian Gunung Tambora berlangsung. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button