Polemik Kasus Santri Terbakar Diingatkan Jangan Sampai Mengaburkan Substansi Perkara
Mataram (NTBSatu) – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Mataram, Asmuni, mengingatkan agar polemik yang mengiringi penanganan kasus terbakarnya sejumlah santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Bahkan kepolisian telah menetapkan tersangka. Karena itu, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus ini sudah dalam proses hukum. Bahkan sudah ada tersangka. Jangan sampai tenggelam karena kisruh di luar substansi perkara,” katanya, Rabu, 29 Juli 2026.
Asmuni mengaku prihatin dengan berbagai dinamika yang muncul belakangan. Ia menilai situasi tersebut berpotensi mengganggu praktik advokat dalam menjalankan tugas membela kepentingan klien.
“Sebagai Ketua Organisasi Profesi, saya sangat prihatin. Ini sangat mengganggu profesi advokat. Saya khawatir kondisi seperti ini terus berlanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap advokat memiliki hak yang sama untuk menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia. Sepanjang memiliki kartu tanda advokat dan izin praktik yang sah.
“Sepanjang memiliki kartu dan izin advokat yang sah, seluruh advokat berhak beracara di mana pun di Indonesia,” tegasnya.
Meski demikian, Asmuni menyarankan agar advokat yang menangani perkara di daerah lain tetap menjalin komunikasi dengan organisasi profesi setempat. Hal itu sebagai bentuk etika profesi.
“Sebaiknya rekan-rekan advokat yang beracara di suatu wilayah berkoordinasi dengan organisasi profesi tempat mereka bernaung. Istilahnya sowan, sebagai bentuk penghormatan,” katanya.
Asmuni yang memimpin Peradi Mataram sejak 2015, mengaku baru kali ini menghadapi situasi seperti sekarang.
“Tidak pernah ada kejadian seperti ini. Ini saya sampaikan untuk mengajak semua pihak saling menjaga kondusifitas daerah,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin karena semua yang terlibat merupakan kalangan yang memahami hukum.
“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Karena yang terlibat adalah orang-orang hukum yang memahami mekanisme penyelesaian perkara,” pungkasnya. (*)




