Pria Paruh Baya di Dompu Diamuk Massa, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Mataram (NTBSatu) – Polres Dompu mengusut dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.
Selain mengusut dugaan pencabulan, penyidik juga menangani dua tindak pidana lain yang muncul setelah kejadian. Yaitu dugaan pengeroyokan terhadap terduga pelaku dan perusakan pondok miliknya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani mengatakan, ketiga perkara tersebut diproses secara terpisah namun saling berkaitan.
“Kami telah menerima dan memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan, yakni dugaan pencabulan terhadap anak, pengeroyokan, dan perusakan barang,” katanya, Kamis, 30 Juli 2026.
Sejauh ini, tim melakukan visum et repertum, pemeriksaan saksi dan olah TKP. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) maupun psikolog untuk penanganan korban anak.
Tindakan dugaan pencabulan itu pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di area persawahan Desa Tekasire, Kecamatan Manggalewa. Kala itu seorang pria insial H.H (42), warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, diduga mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
Informasi dugaan pencabulan itu kemudian memicu kemarahan warga. Sekitar pukul 11.30 Wita, H.H. menjadi sasaran pengeroyokan di lokasi kejadian.
Situasi semakin memanas sekitar pukul 12.00 Wita. Sejumlah massa mendatangi pondok milik H.H. di Dusun Mekar, Desa Tekasire. Warga merusak hingga merobohkan pondok tersebut.
“Massa juga membakar barang-barang di dalamnya,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin mengatakan, anggotanya langsung menuju lokasi untuk mengendalikan situasi. Pihaknya mengevakuasi H.H. agar terhindar dari amuk massa.
“Kami melakukan evakuasi terhadap saudara H.H. dari lokasi kerusuhan. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku ke Polsek Manggelewa sebelum akhirnya menyerahkan H.H ke Sat Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)




