Hukrim

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun, Siap Masuk Kas Negara

Jakarta (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp11,4 triliun di Kompleks Kejagung, Jumat, 10 April 2026. Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Rencananya, Kejagung akan menyerahkan uang itu ke negara. Presiden Prabowo Subianto turut hadir pada prosesi penyerahan tersebut.

IKLAN

Berdasarkan pantauan melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu tertata rapi membentuk struktur menyerupai dinding besar yang memanjang hampir di seluruh area belakang panggung. Uang tersusun rapi dalam balok-balok persegi panjang dengan tumpukan berlapis-lapis hingga menyerupai tembok bata.

Secara visual, dominasi warna merah dari uang kertas terlihat mencolok dengan perpaduan garis putih dari bundelan uang yang dililit pita. Ketinggian tumpukan uang tersebut bahkan melebihi tinggi orang dewasa, perkiraannya mencapai sekitar tiga meter.

Di bagian tengah atas susunan uang, terdapat papan penanda yang menampilkan nominal total lebih dari Rp11,4 triliun. Dalam beberapa kesempatan, jumlah uang yang dipamerkan tidak selalu ditampilkan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan keterbatasan ruang.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan, pemameran uang tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja institusinya kepada publik. “Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.140.815.858 ke kas negara,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung.

Adapun rincian asal-usul dana tersebut meliputi:

  • Penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7.230.036.440.742;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp1.967.867.845.912;
  • Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967.779.018.290;
  • Setoran pajak per 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443;
  • PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.

Sejauh ini, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan untuk sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan, sebagai bagian dari upaya penertiban dan penyelamatan keuangan negara. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button