ASN KSB Jadi Pelopor Hemat Energi, Bupati Amar Terbitkan Aturan Ketat Efisiensi Anggaran
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), resmi memperketat pengawasan penggunaan energi dan fasilitas daerah guna menjaga stabilitas fiskal. Langkah strategis ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 800.1.5.3/1220/Ekon.Setda/2026.
Kebijakan ini sebagai respons cepat terhadap dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga minyak mentah dunia. Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah menginstruksikan agar seluruh jajaran birokrasi mulai mengubah pola konsumsi energi dalam mobilitas kedinasan maupun operasional kantor sehari-hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan teknis. Melainkan, memiliki korelasi langsung terhadap kesehatan fiskal daerah.
“SE Bupati itu sudah keluar sebagai imbauan sekaligus kewajiban bagi ASN untuk melaksanakan efisiensi. Tentunya kalau kita hemat energi, itu berkorelasi terhadap efisiensi anggaran pastinya,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 10 April 2026.
Salah satu poin krusial dalam instruksi tersebut adalah perubahan pola mobilitas kedinasan. Untuk perjalanan jarak dekat, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan ramah lingkungan atau berjalan kaki demi memberikan contoh nyata kepada masyarakat.
“Jika jaraknya dekat, cukup jalan kaki atau menggunakan sepeda misalnya. Atau kalau hanya ke masjid, ya cukuplah kita jalan kaki. Kita harus menjadi contoh buat masyarakat,” tegas Agusman.
Menurutnya, masyarakat sulit diajak berhemat jika aparatur pemerintah tidak memberikan teladan. Ia menyoroti penggunaan kendaraan dinas yang harus mulai dikurangi secara selektif.
Dalam SE tersebut, untuk perjalanan jarak menengah, pegawai bahkan diminta mengutamakan kendaraan roda dua atau kendaraan listrik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
Aturan Ketat Listrik dan Fasilitas Kantor
Tidak hanya soal transportasi, efisiensi ini juga menyasar penggunaan energi di dalam gedung pemerintahan. Pemerintah KSB mewajibkan pengurangan penggunaan lampu pada siang hari, dengan memanfaatkan pencahayaan alami secara maksimal.
Pengaturan suhu pendingin ruangan (AC) juga menjadi sorotan utama. Setiap unit AC di kantor-kantor OPD kini wajib pada suhu antara 24 hingga 26 derajat Celsius untuk menekan beban listrik.
“Penggunaan fasilitas daerah harus benar-benar dihitung berdasarkan asas manfaat dan urgensinya. Misalnya penggunaan mobil dinas, kalau memang tidak terlalu urgen, ya tidak usah digunakan,” tambah Agusman.
Setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini bertanggung jawab penuh memantau penggunaan energi. Termasuk memastikan seluruh peralatan elektronik seperti komputer, printer, hingga dispenser dalam kondisi mati dan stop kontak dicabut saat jam kerja berakhir.
Semangat efisiensi ini diharapkan menular ke masyarakat luas. Pemerintah KSB mengimbau warga untuk mulai mengoptimalkan penggunaan kendaraan bersama. Di sektor pendidikan, sekolah diminta memaksimalkan bus sekolah bagi siswa guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. (Andini)



