Ratusan Dapur MBG di NTB Diberhentikan Sementara, Insentif Mitra dan Relawan Ditiadakan
Mataram (NTBSatu) – sebanyak 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur melayani Program Makan Bergizi Gratis (MGB) di NTB ditutup sementara.
Alasan penutupan dapur tersebut karena tidak memenuhi beberapa syarat dasar. Di antaranya belum memenuhi persyaratan Sanitasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Penutupan sementara ini tidak hanya berdampak pada terhentinya layanan bagi penerima manfaat. Dampaknya juga terasa bagi mitra dan relawan atau pekerja dapur tersebut.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN NTB, Eko Prasetyo menyebutkan, setelah pemberhentian sementara ini, mitra SPPG tidak menerima insentif selama SPPG tersebut kembali beroperasi. Demikian, para relawan juga tidak menerima upah.
“Betul, mereka terdampak tidak menerima gaji hingga SPPG kembali beraktivitas,” ujar Eko, Selasa, 7 April 2026.
Adapun mitra SPPG mendapat insentif sebesar Rp6 juta per bulan. Sementara untuk relawan seperti sopir, pengantar ompreng, bagian masak, hingga ahli gizi, upah mereka kisaran Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari.
“Untuk besaran keseluruhannya kita belum hitung. Tapi hitungannya segitu kalikan saja,” katanya.
28 SPPG Kembali Beroperasi
Sebelumnya, Eko mengungkapkan, sebanyak 28 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTB kembali beroperasi, setelah pemberhentian sementara beberapa waktu lalu.
Badan Gizi Nasional (BGN), sudah mencabut status pemberhentian operasional sementara terhadap 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut.
“Betul, akan beroperasi secara bertahap, termasuk yang bermasalah terkait IPAL, saat ini baru yang SLHS,” ujar Eko.
Keputusan itu juga tertuang dalam surat BGN bernomor 1301/D.TWS/04/2026 lengkap dengan tanda tangan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan.
Pencabutan suspend ini setelah sebelumnya 28 dapur MBG ini diberhentikan sementara oleh BGN. Lantaran belum memenuhi persyaratan wajib, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam surat tersebut, 28 SPPG ini pun telah mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan setempat, sehingga mendapat izin operasional kembali.
Eko menyebutkan, BGN memberikan izin operasional kembali dapur MBG secara bertahap. Untuk tahap awal, hanya SPPG yang telah memenuhi persyaratan SLHS yang kembali beroperasi.
“Sementara itu, unit yang masih memiliki kendala khususnya terkait instalasi pengolahan limbah atau IPAL, akan menyusul setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” katanya.
Adapun sebaran 28 SPPG tersebut meliputi 14 unit di Kabupaten Lombok Timur, 7 unit di Kabupaten Lombok Tengah, 3 unit di Kabupaten Lombok Barat, 3 unit di Kota Mataram, dan 1 unit di Kabupaten Bima. (*)



