Kota Mataram

Tangani Konflik Warga, Kaling Jempong Barat Usulkan Penambahan Paralegal

Mataram (NTBSatu) – Lingkungan Jempong Barat, Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram, memperkuat upaya mediasi konflik di tengah masyarakat melalui optimalisasi peran paralegal. Langkah ini dinilai krusial, mengingat tingginya intensitas persoalan sosial yang muncul di tingkat lingkungan.

Kepala Lingkungan (Kaling) Jempong Barat, Abdul Azim mengungkapkan, pembekalan hukum bagi warga dan aparatur di tingkat bawah sangat membantu proses perdamaian tanpa harus melalui jalur pengadilan. Menurutnya, materi yang para praktisi hukum sampaikan sangat relevan dengan realitas masalah yang warga hadapi sehari-hari.

IKLAN

“Ilmu yang disampaikan sangat bermanfaat bagi warga kami di Jempong Baru. Ini menjadi modal penting untuk menyelesaikan kasus-kasus di lapangan secara mandiri,” ujar Abdul Azim, Rabu, 1 April 2026.

Berdasarkan catatan pihak lingkungan dan kelurahan, terdapat beberapa jenis konflik yang mendominasi dan memerlukan penanganan khusus. Di antaranya, perselisihan harta gono-gini, perkelahian antar-lingkungan, dan konflik internal lingkungan.

Melihat urgensi tersebut, Azim berharap, ada penambahan kuota paralegal untuk tiap lingkungan. Ia juga berencana mengusulkan, agar sosialisasi dan pelatihan hukum semacam ini berlangsung berkala dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Pos Bantuan Hukum di Kota Mataram

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram mencatatkan progres signifikan dalam penyediaan akses bantuan hukum bagi masyarakat. Saat ini, seluruh kelurahan di Kota Mataram telah memiliki Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakumdes) dengan kehadiran paralegal yang kompeten di setiap wilayah.

Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemkum NTB, Muhamad Naufal Arifin menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah aktualisasi para paralegal setelah menjalani pelatihan serentak. Adapun tujuannya, memastikan para paralegal memiliki kompetensi nyata dalam menangani persoalan hukum di tingkat akar rumput.

Menurutnya, keberadaan paralegal di 100 persen kelurahan di Mataram berfungsi sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara ringan melalui mediasi. Hal ini harapannya mampu mengurangi beban perkara yang menumpuk di pengadilan.

Lebih lanjut, Naufal menyebutkan, meskipun program ini sempat berganti nama dari Bale Mediasi atau Majelis Krama Desa. Kini di bawah naungan Kementerian Hukum, namanya seragam menjadi Posbakumdes untuk memudahkan akses masyarakat.

“Di Mataram sudah 100 persen. Satu Posbakumdes di setiap kelurahan sudah ada satu paralegal yang memfasilitasi masyarakat untuk penyelesaian tindak pidana ringan maupun kasus perdata,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button