Biro Hukum dan HAM NTB Pelajari Peluang Gugatan Balik Selamatkan Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita
Mataram (NTBSatu) – Rencana langkah hukum lanjutan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, terkait persoalan aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita masih abu-abu atau belum diputuskan kepastiannya.
Meski sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Budi Herman sudah menyampaikan, pihaknya akan mengajukan gugatan balik demi menyelamatkan dua aset daerah itu.
Padahal sebelumnya, sudah ada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah). Di mana sengketanya dimenangkan Ida Made Singarsa. Sebelumnya menjadi terdakwa pemalsuan surat kasus tersebut.
Mengenai rencana gugatan balik tersebut, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Hubaidi menegaskan, akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Plh. Sekda sebelum menentukan arah kebijakan selanjutnya.
“Yang jelas saya akan bertemu Pak Sekda dulu,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia mengaku, hingga saat ini belum sempat berkoordinasi secara langsung dengan Sekda karena masih berada di luar daerah untuk mengurus sejumlah persoalan aset di wilayah Alas dan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Terkait rencana ini saya belum pernah ketemu Pak Sekda. Saya masih di luar daerah, urus aset juga di Alas dan Taliwang,” katanya.
Ia menilai, pertemuan dengan Sekda penting, terutama untuk membahas kemungkinan adanya bukti baru dalam kasus yang tengah bergulir. “Makanya itu saya ketemu dulu sama Pak Sekda,” ucapnya.
Terkait perkembangan proses hukum, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang Pemprov NTB ajukan sebelumnya merupakan PK pertama atau kedua. “Itu dia, saya belum tahu PK I atau II,” katanya.
Sementara itu, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai strategi gugatan perdata yang akan ditempuh, ia belum bersedia membeberkan secara rinci. Ia memastikan penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah pertemuan dengan Sekda.
“Nanti ya. Besok kita ketemu,” tutupnya.



