Hukrim

Kasus Pemerasan Guru di Bima Masuk Pemberkasan, Polda NTB Tunggu Petunjuk Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait berkas kasus tersangka dugaan pungli, pemerasan, dan korupsi tunjangan guru daerah terpencil di Bima.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi membenarkan pihaknya sudah menyerahkan berkas tersangka Ico Rahmawati alias IR. “Sudah pemberkasan dan penyidik tunggu P21 dari JPU (jaksa penuntut umum),” katanya kepada NTBSatu.

IKLAN

Sebelum memasuki tahap pemberkasan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kala itu, penyidik mengamankan puluhan dokumen. Salah satu berkas bersumber dari ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

IKLAN

Penetapan Tersangka

Sebagai informasi, di kasus ini penyidik Polda NTB menetapkan Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima inisial IR sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar tunjangan guru.

IKLAN

Penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah. Tim sebelumnya telah melakukan gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” beber Endriadi.

Selama proses penyelidikan, penyidik memeriksa 24 saksi yang terdiri atas guru penerima tunjangan serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana. Penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen yang memperkuat dugaan praktik pungutan liar tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyerahan sejumlah uang dari guru penerima tunjangan kepada IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK.

Endriadi menegaskan, para guru menyerahkan uang karena rasa takut. Mereka mengkhawatirkan pencairan tunjangan tahap berikut terhambat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, Muhaemin turut mengungkap temuan lain selama pemeriksaan berlangsung.

“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya.

Saat ini, penyidik terus menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara pungli tunjangan guru Kabupaten Bima. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button