Pemkab Lombok Timur Gandeng Jaksa Pulihkan Aset dan Tagih Pajak, Rp10 Miliar Berhasil Diselamatkan
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, untuk memperkuat penyelamatan aset daerah dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Kolaborasi yang telah berjalan selama beberapa tahun itu berhasil memulihkan aset dan piutang daerah senilai sekitar Rp10 miliar.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menilai kerja sama tersebut memberi dampak nyata bagi pemerintah daerah. Menurutnya, Kejari Lombok Timur membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang sulit ditangani organisasi perangkat daerah karena keterbatasan personel maupun kewenangan.
“Setiap tahun Kejari selalu membantu pemerintah daerah. Kalau ada persoalan yang sulit kami tangani, kami bekerjasama dengan Kejari agar penyelesaiannya lebih lancar. Hasilnya sudah terbukti dan semuanya untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur,” ujarnya, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Kejari bersama Pemkab Lombok Timur memulihkan aset dan piutang daerah senilai Rp10 miliar melalui penyelamatan aset serta penagihan berbagai kewajiban, termasuk pajak.
Bupati juga meluruskan anggapan bahwa wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya merupakan pihak yang sengaja membandel. Menurutnya, sebagian di antaranya sulit ditemui sehingga proses penagihan membutuhkan dukungan Kejari.
“Bukan berarti mereka bandel. Ada yang saat dicari tidak ada. Ketika Kejari yang memanggil, prosesnya menjadi lebih cepat,” ujarnya.
Selain membantu penagihan pajak, Kejari juga mendampingi pemerintah daerah dalam berbagai proyek pembangunan.
Kejari mendampingi setiap pekerjaan fisik, agar pelaksana proyek mengikuti spesifikasi teknis dan mencegah potensi penyimpangan sejak awal.
“Pendampingan penting agar pekerjaan sesuai perencanaan. Kejari memiliki kemampuan dan pemahaman yang mendukung pengawasan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung pemerintah daerah tidak hanya dalam pemulihan pajak dan aset, tetapi juga melalui pendampingan hukum di berbagai program strategis.
“Kami berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam pemulihan pajak maupun aset-aset yang masih bisa dipulihkan. Di situlah kontribusi Kejari Lombok Timur untuk mendukung pemerintah daerah,” katanya.
Beri Pendampingan Legal Opinion
Ia menjelaskan, bentuk pendampingan tidak berhenti pada proses penagihan. Kejari juga memberikan pendapat hukum atau legal opinion ketika pemerintah daerah menghadapi persoalan yang membutuhkan kajian yuridis.
“Kalau pemerintah daerah menemukan persoalan yang membutuhkan pendapat hukum, kami hadir memberikan legal opinion sehingga setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Kajari mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan pendekatan persuasif, saat memulihkan aset dan menagih piutang daerah. Pendekatan itu berhasil mengembalikan aset dan piutang senilai puluhan miliar rupiah.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Semua membutuhkan proses, tetapi hasilnya seluruhnya dapat tertagih dengan baik,” pungkasnya. (*)




