Sebut Radiet Dipukul dari Belakang, Tim Hotman 911 Ragukan Bukti Kuku dan Hasil Visum
Mataram (NTBSatu) – Tim Hukum Hotman 911, terus mengungkap sisi lain dari kasus dugaan pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 10 Maret 2026.
Selain menyoroti misteri sinyal ponsel, tim pengacara bentukan Hotman Paris ini membeberkan kronologi versi terdakwa, Radiet Ardiansyah yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh pihak ketiga.
Ketua Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti menyampaikan fakta baru terkait detik-detik sebelum insiden terjadi. Menurut pengakuan Radiet, peristiwa bermula saat kondisi lokasi kejadian sudah gelap.
Hadir pihak ketiga yang mengancam Radiet dan Vira jika tidak menuruti permintaan mereka, termasuk meminta keduanya membuka pakaian.
“Karena Vira malu, dia tidak mau membuka baju dan berkata kepada Radiet: ‘Radiet, kamu balik belakang’. Begitu Radiet membalik, dia dipukul. Radiet kemudian tidak menyadari apa pun karena pingsan,” ujar Putri kepada awak media.
Putri menegaskan, Radiet baru sadar saat sudah berada di fasilitas kesehatan. Menurutnya, hal ini mematahkan asumsi Radiet menganiaya Vira atau melukai dirinya sendiri.
Selain itu, Putri mengkritisi dasar penyidikan yang menyimpulkan Radiet sebagai pelaku. Salah satu poin yang disorot adalah penggunaan bukti kuku untuk mengidentifikasi pelaku di lokasi pantai.
“Pertanyaan saya, itu sudah kena air laut. Pagi itu pasang. Hasil otopsi menyebut Vira meninggal sekitar jam lima pagi. Jadi, jika identifikasi berdasarkan kuku, bukankah kemungkinan bukti itu hilang karena terkena air laut?,” ujar Putri, meragukan keakuratan bukti tersebut.
Sebut Penyidikan Terlalu Cepat
Tim Hotman 911 juga menantang hasil visum awal yang menyebut, Radiet hanya mengalami luka ringan. Putri menekankan kondisi Radiet sebenarnya parah hingga memerlukan tindakan operasi.
“Luka Radiet itu luka berat, bukan luka ringan. Luka berat membutuhkan operasi. Jadi jangan terlalu mengada-ada, kami akan membuka semua faktanya,” tegas Putri.
Putri menyesalkan, penyidikan yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan Radiet sebagai tersangka tanpa menggali informasi dari berbagai pihak. Ia menduga, ada pelaku sebenarnya yang belum tersentuh hukum.
“Jangan sampai kedua anak ini menjadi korban karena pihak penyidik tidak menggali informasi dari mana-mana hingga menyimpulkan Radiet pelakunya. Ngapain juga dia menganiaya diri sendiri sampai luka parah seperti itu?,” kata Putri.
Tim Hotman 911 menyatakan, akan membawa bukti-bukti tersebut ke persidangan untuk memastikan hukum tidak mengorbankan kliennya akibat prosedur penyidikan yang cacat.
“Kami berdiri di sini juga atas kepedulian terhadap Vira. Jangan sampai korban menjadi pelaku, lalu pelaku sebenarnya memakan korban lain di tanah Lombok ini,” tegasnya. (*)



