HEADLINE NEWSPemerintahan

Lewati Ambang Batas, Belanja Pegawai Pemprov NTB Tembus 40 Persen

Mataram (NTBSatu) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB, menemukan belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam APBD 2026 tembus 40,7 persen atau Rp2,2792 triliun.

Direktur Fitra NTB, Ramli mengatakan, persentase belanja pegawai Pemprov NTB tahun 2026 masih berada di atas ambang batas, yaitu 30 persen.

IKLAN

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

IKLAN

“Target 2027, belanja pegawai harus 30 persen. Pemprov NTB masih di angka 40 persen. Dan ini di luar PPPK Paruh Waktu,” kata Ramli, kemarin.

IKLAN

Terhadap kenaikan belanja tersebut, Ramli justru menanyakan hal tersebut. Pasalnya, di tengah kenaikan belanja, ada pengurangan pegawai. Jumlahnya sebanyak 67 orang.

“Ini jumlah pegawainya turun, belanja pegawainya naik,” ujarnya.

Kenaikan belanja pegawai sebelumnya juga mendapat sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah melakukan evaluasi APBD NTB Tahun Anggaran 2026. Serta, menjadi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dalam rapat paripurna pada Minggu malam, 28 Desember 2025.

Demikian Banggar, juga memberikan perhatian serius terhadap porsi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, yang berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Sehingga, diperlukan pengendalian dan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap agar struktur APBD menjadi lebih sehat dan produktif.

Tanggapan BKAD Provinsi NTB

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim tidak menampik belanja pegawai Pemprov NTB masih di atas 30 persen. Yaitu, antara 33 persen hingga 35 persen.

Tingginya persentase tersebut, bukan disebabkan penambahan jumlah pegawai maupun kenaikan gaji, tetapi karena total APBD yang berkurang.

“Bukan karena jumlah pegawai bertambah atau gaji naik, tetapi karena total APBD yang berkurang. Persentase belanja pegawai otomatis naik ketika total APBD menurun,” kata Nursalim.

Penurunan total APBD, karena kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun. Akibatnya, total APBD yang sebelumnya berada di kisaran Rp6,5 triliun mengalami penurunan signifikan, sehingga memengaruhi komposisi belanja, termasuk belanja pegawai.

“Besaran APBD mempengaruhi persentase belanja pegawai, meskipun secara hitungan angkanya masih sama dengan tahun sebelumnya. Tapi penyebab pembentuk belanja pegawai itu yang berkurang, sehingga membuat persentasenya naik,” jelas Nursalim.

Kondisi ini, kata Nursalim, tidak hanya terjadi di NTB tetapi juga seluruh daerah di Indonesia karena pemotongan dana transfer secara menyeluruh. “Bukan hanya NTB, tetapi seluruh daerah, karena dipotong semua,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button