Laboratorium Hukum Unram Siap Dampingi Korban Dugaan Penyimpangan Seksual Eks Kapolres Bima Kota
Mataram (NTBSatu) – Laboratorium Hukum Universitas Mataram (Unram), siap memberikan pendampingan kepada korban dugaan penyimpangan seksual yang menyeret nama Eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Pendampingan ini berlangsung setelah korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual yang ia alami.
Ketua Laboratorium Hukum Unram, Joko Jumadi menyampaikan, timnya telah memantau perkembangan kasus serta bertemu dengan korban. Ia memastikan, langkah hukum berjalan secara terukur dengan mengedepankan kepentingan korban.
“Kita memang sudah memonitor kasus tersebut, sudah sempat ketemu juga dengan yang bersangkutan. Kita sedang mengumpulkan keterangan dari korban-korban yang lain,” ungkap Joko kepada NTBSatu pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, dugaan peristiwa serupa sudah berlangsung sejak terlapor menjabat pada posisi sebelumnya, yaitu Kapolres Lombok Utara. Tim Laboratorium Hukum kini mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk menilai unsur pidana.
“Nah, ini yang sedang kita kumpulkan alat buktinya. Kemudian, kalau memang memenuhi unsur, ya pastinya kita akan coba untuk melaporkan,” katanya.
Tiga Korban Sampaikan Keterangan
Joko menyebut, timnya telah mengantongi tiga nama korban yang memberikan keterangan awal. Ia juga menjadwalkan pertemuan dengan pihak lain yang masih berada di luar kota.
“Kita sudah dapat tiga nama. Tapi kita masih ada beberapa yang masih janjian untuk bertemu. Karena beberapa ada di luar kota juga, jadi kita agak kesulitan untuk bertemu langsung,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan para korban, muncul cerita yang menyebut dugaan keterlibatan istri AKBP DPK, M dalam peristiwa tersebut. Namun, Joko menilai publik tidak boleh menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman berjalan tuntas. Ia menekankan, pentingnya analisis menyeluruh untuk memastikan posisi dan peran setiap pihak dalam dugaan kasus tersebut.
“Korban menyampaikan hal yang sama. Tetapi ini kan perlu satu pemeriksaan yang mendalam apakah kemudian si istrinya itu memang pelaku aktif atau dia pelaku pasif karena relasi kuasa,” tuturnya.
Ia menilai, adanya potensi relasi kuasa yang dapat memengaruhi sikap dan tindakan pihak tertentu dalam kasus tersebut. Menurutnya, pola hubungan yang tidak seimbang bisa saja mendorong seseorang bertindak karena tekanan, bukan atas kehendak pribadi.
Laboratorium Hukum Unram menyatakan komitmen untuk mendampingi korban hingga proses hukum mencapai kejelasan. Tim tetap mengutamakan kehati-hatian agar setiap langkah sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan korban. (*)



