Eksepsi Radiet Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram
Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Radiet Ardiansyah. Hakim membacakan putusan sela ini dalam persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026, terkait kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nutra.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan material. Hal tersebut sebagaimana yang tertuan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Hakim menilai, uraian jaksa mengenai waktu kejadian (tempus delicti) dan lokasi kejadian (locus delicti) di Pantai Nipah sudah cukup jelas dan cermat untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Pertimbangan Hakim atas Keberatan Terdakwa
Sebelumnya, pihak Radiet melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan kejelasan dakwaan yang menurut mereka kabur (obscuur libel). Mereka berargumen, uraian jaksa mengenai perbuatan materiil terdakwa tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Namun, hakim berpendapat keberatan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara
“Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyangkut materi pokok perkara, hal tersebut haruslah dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan,” ujar Hakim, Mukhlassuddin di ruang sidang, Selasa, 3 Maret 2026.
Hakim juga menegaskan, fleksibilitas penyebutan waktu dalam dakwaan, seperti penggunaan kata “setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus”, adalah hal yang sah secara hukum (alternatif) asalkan tidak menyesatkan. Hal ini untuk mengantisipasi kesulitan menentukan waktu kematian yang persis secara medis
Kejanggalan Rekam Jejak Digital
Meski eksepsi ditolak, pasca sidang diwarnai dengan pemaparan kejanggalan oleh pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, I Gede Pasak Sandi Artike menyoroti fakta-fakta yang akan pihaknya perdalam pada sidang pembuktian nanti. Salah satu yang paling mencolok adalah perilaku terdakwa pasca-kejadian.
Berdasarkan barang bukti, terdakwa Radiet tetap aktif di media sosial. Serta, sempat mengirimkan pesan singkat kepada adik korban hanya tiga hari setelah penemuan jasad Vira. Keluarga menilai, pesan tersebut tidak menunjukkan empati atau duka mendalam dari seorang kekasih yang mengklaim menjadi korban penganiayaan begal.
Selain itu, pihak keluarga korban mempertanyakan klaim luka berat Radiet. Berdasarkan pengamatan mereka, Radiet terpantau mampu berjalan kaki secara mandiri saat pulang dari rumah sakit dan bahkan sempat pergi membeli ponsel baru. Hal tersebut dinilai kontradiktif dengan klaim gegar otak yang sempat menghambat proses penyidikan.
Sidang Lanjutan Pekan Depan
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Mengingat banyaknya saksi yang akan dihadirkan, hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara maraton.
“Kita akan melakukan pemeriksaan saksi mulai Selasa, 10 Maret 2026. Kami minta para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukum, untuk hadir lebih pagi. Agar tidak berbenturan dengan jadwal persidangan perkara lainnya,” tegas hakim sebelum mengetok palu penutup.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di NTB. Terutama, karena adanya klaim silang antara status Radiet sebagai pelaku utama atau justru korban kedua dalam peristiwa di Pantai Nipah tersebut. (Andini)



