Sejumlah Pejabat Ajukan Keberatan karena Didemosi, Pemprov NTB Sebut Konsekuensi Perampingan OPD
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah pejabat Pemprov NTB terdampak Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru akan mengajukan keberatan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Keberatan itu sebagai bentuk protes lantaran tidak terima kebijakan demosi gubernur.
Terhitung hingga hari ini, sudah ada dua pejabat memastikan diri mengajukan keberatan. Pertama, mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ahmad Yani. Kedua, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi dan Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), Jauhari Muslim.
Sebagai informasi, ratusan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov NTB, kehilangan jabatannya imbas perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlahnya sebanyak 193 orang. Rinciannya, 71 pejabat eselon III dan 122 pejabat eselon IV.
Menjawab itu, Pelakasana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal menyampaikan, pemangkasan ratusan jabatan tersebut merupakan bagian dari konsekuensi atas perampingan OPD.
“Pasti ada yang harus terkorbankan dari rasionalisasi itu, perampingan,” tegasnya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Berdasarkan hitungannya, jumlah jabatan terpangkas imbas perampingan OPD hampir 284 jabatan. Sehingga, tegas dia, mau tidak mau harus ada yang dikorbankan.
“Sepintar apa pun kita, pasti ada yang kita korbankan,” ujarnya.
Ketua Baperjakat ini menjelaskan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan pemetaan terhadap personel sebagai bagian dari langkah strategis penataan sumber daya manusia. Proses ini sebagai keputusan yang tidak mudah, namun dinilai perlu untuk diambil.
Pemetaan tersebut mengkaji berbagai aspek, termasuk kebutuhan organisasi dan ketersediaan personel. Langkah ini guna memastikan penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang ada.
Ia mengakui, hal ini sebagai pilihan yang sulit, namun ia menganggap keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya penyesuaian dan peningkatan efektivitas kinerja pemerintahan. “Mengenai personel dan lainnya, ini pilihan yang susah. Tapi mau tidak mau, harus kita ambil,” tegasnya.
Tanggapi Pengajuan Keberatan
Selain itu, Faozal juga menjawab perihal keberatan beberapa pejabat yang terkena demosi tanpa adanya pemberitahuan dan evaluasi kinerja terlebih dulu. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan adanya pemberitahuan sebelum mutasi. “Mana ada mutasi ada pemberitahuan,” ujarnya.
Mengenai evaluasi, lanjut dia, Pemprov NTB merujuk pada hasil beauty contest yang sudah jauh-jauh hari BKD lakukan. “Hasil itu yang kita lihat,” ucapnya.
Menjawab potensi persoalan ini akan digugat ke PTUN, Asisten II Setda NTB ini menjawab santai. Ia mengaku, pihaknya tidak bisa membatasi hak pejabat tersebut. Namun ia mengingatkan, pihaknya juga memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi.
“Ini kan sudah menjadi keputusan dan kebijakan. Hal-hal teknis yang tadi misalkan mau ajukan gugatan dan lain-lain. Kami akan pasti punya hak jawab juga untuk mengklarifikasi,” ungkapnya.
SK Belum Diterima, Status Jabatan Ngambang
Setelah pelantikan pejabat eselon III dan IV pada Jumat, 20 Februari 2026 lalu, beberapa pejabat terdampak belum menerima Surat Keputusan (SK) tentang status dan posisi terbarunya. Salah satunya Sekretaris BPBD NTB, Ahmad Yani.
“Kami ASN dibiarkan ngambang dan bergelantungan, tak tau arah ke mana, sekelas ASN diabaikan hak dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kekecewaan kepada BKD NTB, karena belum memberikan kejelasan administratif secara terbuka dan menyeluruh. Mereka menegaskan akan menempuh langkah tuntutan material maupun immaterial atas dugaan kelalaian tersebut.
“Kami pasti tuntut material dan inmateril dengan nilai yang tak terhingga, atas kelalaian BKD NTB,” tegasnya.
Selain persoalan keterlambatan SK, ia juga menyoroti proses pelantikan jabatan beberapa waktu lalu. Ia menganggap tidak sinkron. Ia mempertanyakan adanya pelantikan pejabat fungsional (Jafung) menjadi jabatan eselon III, sementara pejabat eselon III justru nonjob.
“Tidak ada pemetaan yang jelas terkait penyesuaian jabatan ini,” katanya.
Persoalan ini, lanjut dia, bukan semata-mata soal jabatan. Satu sisi ia menegaskan tetap menghargai kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal sebagai Gubernur NTB. Ia menilai sebagai sosok pemimpin yang merangkul seluruh elemen.
Ahmad Yani akan mengajukan keberatan atas kebijakan mutasi serta penurunan jabatan tanpa adanya pemberitahuan. Sebab, ia menilai kebijakan tersebut sarat dugaan maladministrasi dan diskriminasi terhadap ASN.
“Pada Senin, 23 Februari 2026, saya masuk kantor seperti biasa. Namun saya terkejut karena kursi dan meja jabatan saya sudah ada pejabat baru yang menempatinya,” kata Yani.
Terhadap persoalan ini, ia merasa perlakukan dari pemegang kekuasaan sangat tidak adil dalam pemberhentian dan pengangkatan pejabat Pemprov NTB. Padahal ia mengaku, selama menjalankan tugas tidak pernah menerima teguran, baik lisan maupun tertulis, serta tidak pernah menjalani pemeriksaan disiplin atau berita acara pemeriksaan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kebijakan nonjob yang diterimanya.
“Boleh kita diberhentikan, tapi tolong hargai hak dan tanggung jawab kami sebagai ASN yang telah diberi mandat, jangan didepak, ditimpa sesuka hati karena memiliki kewenangan,” ungkapnya.
Siapkan Dokumen Keberatan ke Gubernur hingga Gugatan ke PTUN dan BPASN
ASN lain yang juga kehilangan jabatannya, Jauhari Muslim juga akan mengajukan keberatan ke Gubernur NTB. Selain itu akan mengajukan gugatan ke PTUN dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Jauhari menjelaskan, ajuan keberatan ini sebagai bentuk protes karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidakcermatan dalam proses pelantikan pejabat eselon III dan IV beberapa hari lalu. Di mana berpotensi menimbulkan kerugian administratif, material, maupun immaterial.
“Kami menggunakan hak keberatan dan gugatan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Semua langkah ini berbasis data dan fakta, bukan narasi kosong,” jelasnya.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN dan BPASN, Ia mengaku tengah menyiapkan uji materiil terhadap regulasi terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum berupa delik aduan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan secara material dan immaterial.
“Langkah ke Ke PTUN, MK dan bahkan bisa ke delik aduan pidana muaranya,” tegasnya.
Ia menyebutkan, objek sengketa, posita, dan petitum gugatan telah disusun secara sistematis, lengkap dengan kajian hukum, analisis administratif, serta dampak restrukturisasi OPD terhadap tata kelola pemerintahan. “Kemungkinan pelanggaran aturan, maladministrasi serta dampak material serta inmaterial yang ditimbulkan juga sudah kami susun berdasarkan hasil kajian yang matang,” jelasnya.
Dianggurkan Sejak Awal Januari
Jauhari menjelaskan, pascarestrukturisasi OPD terjadi kondisi yang disebut sebagai keputusan tata usaha negara fiktif negatif. Sejak 2 Januari 2026, ia mengaku dirinya bersama sejumlah ASN lainnya belum mendapatkan penempatan jabatan yang jelas.
“Bayangkan sejak itu, kami tidak menerima tunjangan jabatan, tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penghasilan kami berkurang. Hingga pertengahan Februari tidak ada kejelasan status dan karier kami,” ungkapnya.
“Ini jelas merugikan ASN. Prinsip-prinsip pembinaan dan pengembangan karier serta kesejahteraan ASN tidak pertimbangkan sepertinya diabaikan. Bahkan terkesan politis yang kental,” sambungnya.
Pelantikan pejabat baru disebut baru dilakukan pada 19 Februari 2026 setelah muncul berbagai kritik publik. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan administratif yang belum terselesaikan secara tuntas.
Surati Presiden hingga Menteri
Dokumen keberatan dan gugatan tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, BPASN, PTUN, Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta Gubernur NTB.
Ia menyatakan, tujuan utama langkah hukum ini adalah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat Pemerintah Provinsi NTB, bukan semata-mata kepentingan pribadi. (*)



