Tarif PDAM Naik per 1 Maret 2026, DPRD Kota Mataram Tekankan Perlindungan Pelanggan
Mataram (NTBSatu) – Penyesuaian tarif air oleh PDAM Giri Menang resmi berlaku mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar golongan dasar dan golongan penuh, dengan penerapan pembayaran tarif baru pada tagihan yang terbit 1 April 2026.
Kebijakan tersebut langsung mendapat perhatian dari DPRD Kota Mataram. Komisi II menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PDAM untuk meminta penjelasan terkait alasan dan dampak kenaikan tarif.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, mengatakan PDAM beralasan penyesuaian tarif diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.
“Dari penjelasan manajemen, kenaikan tarif ini untuk mendorong peningkatan pelayanan. Kami tentu mendukung upaya perbaikan layanan, karena itu memang harapan masyarakat,” ujarnya, Minggu, 1 Maret 2026.
Namun Irawan menekankan, perlindungan pelanggan harus tetap menjadi prioritas. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak semata-mata membebani masyarakat tanpa diikuti peningkatan kualitas yang nyata.
“Kalau tarif naik, pelanggan harus merasakan perbaikan. Jangan sampai masyarakat membayar lebih, tapi layanan tetap sama,” tegas politisi PKS itu.
PDAN Perlu Tekan Biaya Operasional
Ia juga meminta PDAM tidak hanya mengandalkan penyesuaian tarif sebagai solusi. Menurutnya, manajemen perlu menekan biaya operasional yang selama ini dinilai cukup tinggi.
“Kami minta manajemen serius melakukan efisiensi. Jangan semua persoalan ditutup dengan kenaikan tarif. Operasional juga harus dibenahi,” katanya.
Irawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, penyesuaian tarif PDAM tidak lagi memerlukan persetujuan DPRD. Kewenangan tersebut berada pada kepala daerah sebagai pemilik perusahaan daerah.
“Regulasi memang memberikan kewenangan itu kepada kepala daerah. Tapi fungsi pengawasan tetap kami jalankan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram telah mengesahkan kebijakan tarif baru PDAM Giri Menang. Tarif baru resmi berlaku per 1 Maret 2026 dan mulai ditagihkan kepada pelanggan pada April 2026.
Komisi II DPRD Kota Mataram memastikan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama dampaknya terhadap masyarakat pelanggan di Kota Mataram.
“Kami ingin ada keseimbangan. PDAM harus sehat secara bisnis, tapi masyarakat juga tetap terlindungi. Itu yang akan kami kawal,” tutup Irawan. (*)



