BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Koko Erwin Terduga Pemasok Sabu Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap

Jakarta (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar alias Koko Erwin, terduga bandar sabu yang diduga menjadi pemasok uang dan narkoba bagi Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Koko Erwin yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” kata Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury usai tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap dua orang lain yang diduga terlibat, yakni A alias Y dan R alias K. Kevin menjelaskan, keduanya berperan membantu Koko Erwin melarikan diri ke luar negeri guna menghindari penangkapan aparat Polri.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujarnya.

Kevin menambahkan, saat terdeteksi, Erwin telah menyiapkan rencana pelarian ke luar negeri. Saat proses penangkapan, ia sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas. “Ada perlawanan tetapi sedikit, bisa kami tangani,” tuturnya.

Menurut Kevin, Koko Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diduga kuat menjadi pemasok uang serta narkotika bagi AKBP Didik. “Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat press rilis,” katanya.

Kasus Mantan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota

Sementara itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum AKP Malaungi disebutkan, Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia bahkan disebut menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Dalam BAP tersebut, AKBP Didik selaku Kapolres Bima Kota juga disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut. Ia diduga turut mengatur skema bersama bawahannya, agar bisnis sabu milik Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan, penyidik telah menetapkan Koko Erwin dan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang kini masih terus dikembangkan. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button