OpiniWARGA

Di Antara Gaduh Elite dan Sunyi Keteladanan, Ruang Publik Kehilangan Arah

Sebagai Refleksi dan Introspeksi

Oleh: Arie Nauvel Iskandar*

Rentetan kekerasan dan penyimpangan sosial belakangan ini bukan sekadar statistik kriminal. Premanisme berkedok organisasi masyarakat tampil terbuka. Debt collector bertindak sewenang-wenang di jalanan. Pembegalan berulang. Murid memukul guru. Konflik keluarga berujung tragedy. Di saat yang sama, publik menyaksikan pertikaian antar-elite dan antar-lembaga negara dengan bahasa yang kian jauh dari kepantasan.

Semua ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ia adalah gejala. Ada yang retak dalam fondasi etika sosial kita.

Anomie dan Normalisasi Kekerasan

Sosiolog Prancis Durkheim, Émile (1897), dalam bukunya, “Suicide: A Study in Sociology”,  menyebut kondisi ketika norma kehilangan daya ikat sebagai anomie, situasi ketika masyarakat berjalan tanpa kompas moral yang kokoh. Ketika hukum tak lagi ditopang legitimasi etis, kepatuhan berubah menjadi formalitas. Ruang publik pun rawan diisi agresivitas.

Teori social learning dari Bandura, Albert (1977) dalam bukunya “Social Learning Theory” menjelaskan bahwa perilaku dipelajari melalui peniruan. Jika elite mempertontonkan konflik terbuka dan komunikasi kasar, publik menyerapnya sebagai standar baru. Padahal, menurut Jürgen Habermas, (1962) dalam bukunya “The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society” menyatakan bahwa ruang publik idealnya menjadi arena diskusi rasional dan bermartabat bukan panggung emosi dan sensasi.

Media, Sensasi, dan Tumpulnya Pengawasan

Degradasi etika juga tercermin dalam sejumlah talkshow televisi yang mengumbar kata-kata tidak etis dan melampaui norma kepantasan. Alih-alih mencerdaskan, sebagian tayangan mengejar sensasi dan konflik verbal. Situasi ini memperlihatkan lemahnya fungsi kontrol lembaga pengawas penyiaran, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia, yang semestinya memastikan siaran tetap mendidik dan berbasis pada norma serta kearifan lokal. Ketika pengawasan longgar, standar publik ikut merosot.

Fenomena serupa terjadi di media sosial, yang kini menjadi ruang publik utama bagi interaksi masyarakat. Platform ini dipenuhi perilaku yang bertentangan dengan norma-norma sosial mulai dari ujaran kebencian, hoaks, hingga perilaku kasar baik dari masyarakat umum maupun para pejabat publik. Sepanjang pengetahuan saya, tidak jarang ditemukan dalam media sosial, para pejabat publik baik Pusat maupun di Daerah termasuk anggota keluarganya menunjukkan sikap abai terhadap kondisi sosial dan ekonomi rakyat, lebih fokus pada kepentingan pribadi atau politis daripada kepedulian terhadap kebutuhan kolektif.

Selain Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Dewan Pers, dan Cyber Crime POLRI juga memikul tanggung jawab untuk mengawasi perilaku media dan pengguna secara tepat. Pengawasan harus berbasis hukum dan keadilan, mengedepankan norma masyarakat, dan bukan hanya menjadi alat politik tertentu. Tanpa pengawasan yang konsisten dan profesional, media sosial dan siaran publik akan terus menjadi medium penyebaran perilaku agresif, norma sosial yang terdistorsi, dan degradasi etika publik.

Pendidikan Nilai sebagai Fondasi

Di tengah tekanan ekonomi dan polarisasi digital, pendidikan nilai menjadi benteng yang kian krusial. Pendidikan spiritual serta penguatan moral berbasis Pancasila yang dahulu pernah menjadi kewajiban formal perlu dihadirkan kembali dengan pendekatan yang relevan dan ditingkatkan kualitasnya. Bukan sekadar hafalan normatif, melainkan internalisasi nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial.

Salah satu langkah yang sangat penting adalah menerapkan kembali norma-norma yang selama ini menjadi fondasi kehidupan bersama: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kebiasaan. Norma-norma tersebut bukan sekadar konsep abstrak, melainkan pedoman konkret dalam bertindak dan berinteraksi. Ia harus diterapkan secara konsisten dalam lingkungan sosial di keluarga sebagai ruang pertama pendidikan karakter, dalam pergaulan sehari-hari, di sekolah sebagai institusi pembentuk nalar dan sikap, maupun di lingkungan kerja sebagai ruang profesionalitas dan tanggung jawab.

Pendekatan ini sejalan pula dengan teori dalam buku  social learning (Bandura, 1977), yang menekankan bahwa nilai dan perilaku dipelajari melalui observasi dan peniruan dalam konteks sosial. Bila nilai-nilai positif diterapkan dan diteladankan secara konsisten, mereka dapat diinternalisasi oleh individu dan membentuk norma sosial yang kuat. Demikian pula, pemikiran Thomas Lickona dalam Educating for Character (1991) menekankan bahwa pembentukan karakter dan moral harus dilakukan melalui kombinasi pendidikan di rumah, sekolah, dan komunitas agar nilai dapat hidup dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Tanpa fondasi etis yang hidup dan dipraktikkan secara kolektif, masyarakat mudah terombang-ambing oleh arus emosi, kepentingan jangka pendek, serta pengaruh negatif yang dinormalisasi. Pendidikan nilai bukan nostalgia masa lalu milik leluhur kita saja, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan moral bangsa.

Tanggung Jawab Negara dan Wakil Rakyat

Pemulihan etika sosial memang tanggung jawab bersama. Namun pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat baik di pusat maupun daerah memikul tanggung jawab lebih besar karena merekalah yang membentuk koridor sosial melalui kebijakan. Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD, serta jajaran eksekutif menentukan arah regulasi, desain pendidikan, penegakan hukum, hingga standar komunikasi pejabat publik.

Negara tidak boleh sekadar hadir setelah kekacauan terjadi. Ia harus menjadi penjaga arah moral melalui kebijakan yang adil, konsisten, dan memberi teladan. Tanpa kepemimpinan yang bermartabat, hukum kehilangan wibawa dan demokrasi kehilangan substansi.

Retakan ini belum terlambat untuk diperbaiki. Namun tanpa keberanian politik dan penguatan sistematis terhadap fondasi moral melalui pendidikan, pengawasan media, serta keteladanan kekuasaan nalar publik akan terus tergerus. Ruang publik yang sehat hanya dapat dipulihkan bila etika kembali ditempatkan sebagai fondasi, bukan pelengkap.

Pada akhirnya, pemulihan lingkungan social dalam ruang publik bukan hanya soal regulasi dan penegakan hukum, melainkan juga pembenahan batin kolektif. Mari kita bergandengan tangan meningkatkan kualitas akhlak dan spiritualitas kita, dimulai dari rumah sebagai fondasi pertama pembentukan karakter. Pendidikan yang berbasiskan keyakinan, norma norma yang hidup dalam Masyarakat harus kembali menjadi napas dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Tanpa penguatan dimensi moral dari unit terkecil bangsa ini, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan daya transformasinya. Perubahan besar selalu berawal dari kesadaran kecil yang dijaga secara konsisten. Bagaimana lingkungan sosial anak dan cucu kita di masa depan, ditentukan oleh bagaimana kita menyusun dan merangkainya saat ini. (*)

*Ketua Umum Indonesia Public Affairs Community (IPAC), Pengamat kebijakan Publik, Social and political analyst, Pegiat Environment Social and Governance, dan Hak Asasi Manusia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button