Polda Serahkan Kembali Berkas Dua Tersangka Kasus DAK Dikbud NTB
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB, menyerahkan kembali berkas dua tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 ke kejaksaan.
Pengembalian itu berkas itu setelah penuntut umum mengembalikan berkas kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB. “Sudah kami terima P-19 dari jaksa,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Kamis, 26 Februari 2026.
Kepolisian menyerahkan kembali berkas milik kedua tersangka setelah melengkapi petunjuk dari penuntut umum. “Kami sudah lengkapi semua catatan dari jaksa dan sudah kami kirim kembali,” ujar Endriadi, meskipun tak mendetailkan petunjuk kejaksaan.
Dalam kasus pengadaan mebel bersumber dari anggaran DAK ini, kejaksaan menetapkan dua orang sebagai sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IKS dan pihak penyedia (swasta) inisial MZ.
“Penetapan tersangka kami lakukan setelah memeriksa 65 saksi, lima ahli, termasuk ahli teknik dan bangunan,” kata Endriadi.
Selain telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Tipikor Polda NTB juga mengantongi kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Temuan penyidik, sambung Endriadi, ada pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain dalam pengadaan meubelair senilai Rp10,2 miliar tersebut. Sehingga, mengakibatkan spesifikasi barang untuk 40 SMK se-NTB tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. “Kami juga telah menyita sejumlah dokumen,” jelasnya.
Sementara, Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin menyebut, terdapat perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material. Hal itu tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan di dalam kontrak. “Perbedaan itu berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik,” tambahnya.
Muhaemin menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi DAK Dikbud NTB tahun 2022 ini terus berjalan. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri peran pihak lain. Termasuk keterlibatan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan. “Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tutupnya. (*)



