Politik

DPR RI Tegaskan Tidak Ada Keputusan Penutupan Massal Ritel Modern

Jakarta (NTBSatu) – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah buka suara terkait polemik di tengah masyarakat, mengenai wacana penghentian ekspansi ritel modern atau minimarket setelah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih beroperasi penuh.

Said menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada keputusan resmi DPR RI untuk mendukung apalagi menetapkan kebijakan penutupan usaha ritel modern. Menurutnya, kewenangan terkait izin dan operasional usaha sepenuhnya berada di ranah eksekutif.

“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, wacana tersebut berkembang dalam diskusi mengenai penguatan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, muncul aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh lebih besar di tengah persaingan usaha.

Namun, ia menekankan, pembahasan tersebut tidak pernah menjadi keputusan formal DPR, melainkan bagian dari diskusi kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Secara nasional, pemerintah memang terus mendorong penguatan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

1 2Laman berikutnya

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button