Lanal Mataram Gagalkan Penyeludupan 10 Ribu Benih Lobster, Pelaku Berhasil Kabur
Mataram (NTBSatu) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10 ribu Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang akan dikirim ke luar NTB.
Komandan Lanal Mataram, Letkol Laut (P) Eko Darmawan mengatakan, para pelaku rencananya akan mengirim benih lobster ilegal dari Pulau Sumbawa menuju Pulau Lombok pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen Lanal Mataram bergerak menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur sekitar pukul 19.30 Wita,” katanya.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 Wita, tim berkoordinasi dengan personel BKO Lanal Mataram. Mereka kemudian melacak kendaraan pengangkut.
Dari hasil koordinasi dengan agen di Sumbawa, petugas memperoleh informasi paket berisi benih lobster. Semula diangkut menggunakan mobil Suzuki Splash berwarna merah bernomor polisi DR 1796 KA menuju Pelabuhan Poto Tano.
Namun, sekitar pukul 01.30 Wita, petugas kembali menerima informasi, pelaku telah memindahkan paket tersebut ke mobil travel Titian Mas bernomor polisi EA 7893 A. Kendaraan itu telah masuk ke Pelabuhan Poto Tano.
Sekitar pukul 03.50 Wita, tim gabungan Intelijen dan BKO Lanal Mataram menghentikan mobil travel tersebut saat keluar dari KM Satya Dharma di Pelabuhan Kayangan. Saat proses pemeriksaan, petugas menemukan paket berisi benih lobster tanpa dokumen.
Namun, ketika petugas menurunkan paket tersebut, sopir mobil travel langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Amankan Seluruh Bukti
Petugas kemudian membuka paket tersebut dan menemukan 50 kantong plastik. Masing-masing berisi sekitar 200 ekor benih bening lobster. “Perkiraanya, total barang bukti yang petugas amankan mencapai sekitar 10 ribu ekor,” jelasnya.
Kini, petugas mengamankan seluruh barang bukti tersebut di Markas Lanal Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjtunya, petugas melepas benih lobster tersebut ke habitatnya di perairan Senggigi, Lombok Barat.
Ia menyebut, pelaku melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Ia menyebut, nilai 10 benih lobster mencapai hampir Rp200 kita. Ini merupakan kali kedua penangkapan. Sebelumnya kurang lebih 40 ribu yang diselamatkan.
“Tersangka saat ini masih kita dalami. Kemarin pas penangkapan, dia langsung tancap gas. Kita koordinasi dengan pihak polisi,” ucapnya. (*)




