Pemprov NTB Minta Maaf, TPG dan THR Guru 2025 Segera Dicairkan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyampaikan permohonan maaf, atas keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025. Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik memastikan, seluruh guru tetap akan menerima TPG THR Tahun Anggaran 2025.
“Sebagai Juru Bicara atas nama Pemprov NTB, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para guru di mana pun berada. Dari ujung Barat Pantai Pondok Perasi Ampenan hingga ujung Timur Pesisir Sape Bima. Kami mohon bersabar,” kata Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Senin, 23 Februari 2026.
Aka menjelaskan, keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan karena unsur kesengajaan. Melainkan, akibat proses penyesuaian anggaran yang harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Begitu pergeseran anggaran selesai, pembayaran akan segera dilakukan. InsyaAllah minggu ini sudah berproses untuk pencairan. Mudah-mudahan Kamis ini sudah bisa diajukan pencairannya ke BKAD,” ungkapnya.
Pemprov NTB, lanjut Aka, memahami segala keluh kesah para guru saat ini. Baik yang disampaikan secara langsung maupun lewat media sosial.
“Kami memahami kegelisahan para guru. Namun perlu kami luruskan, keterlambatan ini bukan karena kelalaian pemerintah daerah. Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfotik NTB ini menjelaskan, sumber persoalan bermula dari masuknya anggaran TPG dan THR guru provinsi ke kas daerah yang datang lebih lambat dari anggaran serupa untuk guru kabupaten/kota. Di kabupaten/kota, dana tersebut telah masuk sebelum penetapan APBD 2026 sehingga dapat langsung diakomodasi dan dicairkan lebih cepat.
Terima Dana TPG dan THR Setelah Penetapan APBD
Sementara itu, untuk guru di bawah kewenangan provinsi, Pemprov NTB baru menerima dana TPG dan THR setelah penetapan APBD 2026. Kondisi tersebut membuat anggaran tidak bisa langsung dibelanjakan, melainkan harus melalui mekanisme pergeseran APBD terlebih dahulu.
“Proses pergeseran ini sedang berjalan. Namun perlu dipahami, pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh satu perangkat daerah. Semua OPD harus menyelesaikan input secara bersamaan. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang bekerja mempercepat proses tersebut,” jelasnya.
Selain itu, terdapat kekurangan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang harus terlebih dahulu dikonsolidasikan agar pembayaran dapat dilakukan secara utuh kepada seluruh guru sesuai data yang ada.
“Ini bukan sekadar soal teknis keuangan, tetapi soal kepatuhan pada prosedur hukum. Kita ingin memastikan tidak ada kesalahan administrasi dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi para pelaksana,” tambahnya.
Pemprov NTB menegaskan, tidak ada satu pun guru yang akan diabaikan haknya. Seluruh pembayaran TPG dan THR akan direalisasikan setelah proses pergeseran anggaran rampung.
“Yang pasti, semua guru akan menerima haknya. Pemerintah hanya membutuhkan waktu untuk menuntaskan tahapan sesuai aturan,” tegas Aka. (*)



