Kapolri Pastikan Proses Hukum Polisi Penganiaya Siswa di Maluku Berjalan Transparan
Jakarta (NTBSatu) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan proses pidana dan etik terhadap anggota Brimob, Bripda MS, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) dilakukan secara transparan.
“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu (pengusutan kasus anggota) kita transparan ya,” kata Kapolri dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Menurut Sigit, dengan asistensi langsung dari Polda Maluku, jajaran kepolisian di daerah telah melakukan penanganan perkara pidana maupun etik.
“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujarnya.
Sementara itu, Polri melalui Mabes Polri juga telah menyampaikan permohonan maaf terbuka atas insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Kota Tual.
Dalam peristiwa yang videonya viral di media sosial tersebut, korban AT dilaporkan mengalami pendarahan serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban serta empati kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak merepresentasikan institusi Polri.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya.
Polri, lanjutnya, memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, baik melalui proses pidana maupun kode etik.
Bripda MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat, 20 Februari 2026 malam.
Kapolres Tual Whansi Des Asmoro mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari helm taktis, sepeda motor, hingga perlengkapan yang terdapat pada helm tersebut.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku untuk penanganan disiplin dan etik terhadap tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, baik dari keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian.
Dalam kasus penganiayaan berujung maut itu, Bripda MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)



