Kota Mataram

Pemkot Mataram Perketat Aturan Selama Ramadan: Hiburan Malam Wajib Tutup Total, Awasi Perang Sarung

Mataram (NTBSatu) – Pada bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bergerak cepat untuk memastikan kekhusyukan ibadah masyarakat tetap terjaga.

Melalui Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Wali Kota. Isinya, mengatur berbagai pembatasan aktivitas selama bulan puasa.

Martawang menjelaskan, seluruh tempat hiburan malam dan sejenisnya wajib tutup total selama bulan Ramadan. Terkait operasional rumah makan, aturan akan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan.

“Untuk kawasan mayoritas muslim, kita perhatikan betul jam operasional akan diatur secara ketat untuk menghormati warga yang berpuasa. Untuk kawasan non-muslim, diberikan ruang adaptif dengan semangat saling menghormati. Namun, dilarang keras melakukan aktivitas yang bersifat demonstratif atau memicu keresahan,” jelasnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, tim gabungan dengan pimpinan Satpol PP Kota Mataram akan melakukan pemantauan (mobiling) secara rutin ke titik-titik rawan.

“Serahkan semua penegakan aturan kepada institusi pemerintah. Kami membuka diri terhadap laporan masyarakat, namun jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri atau penertiban dari unsur di luar pemerintah,” tegas Lalu Martawang.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button