Hukrim

Mabes Polri Periksa Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Bandar Sabu Koko Erwin Diburu

Mataram (NTBSatu) – Divpropam Mabes Polri memeriksa mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus kepemilikan narkoba melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid memilih tak berkomentar panjang. Ia mengaku memastikan kebenaran pemeriksaan terhadap tersangka perbedaan sabu di Kota Bima tersebut. “Saya cek dulu,” katanya, Selasa, 17 Februari 2026.

Terpisah, kuasa hukum AKP Malaungi, Dr. Asmuni membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu memberikan keterangan terkait kasus narkotika melibatkan mantan atasannya. “Iya, hari ini pemeriksaan,” ucapnya kepada NTBSatu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sengaja tersangka kepemilikan narkoba. Ia terjerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Terbongkarnya kasus sabu di Bima

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga tersangka, Bripka KIR dan istri Didik, inisial AN. Hasilnya penyidik menemukan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Tim gabungan juga menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Hasilnya, mereka menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Barang haram itu diduga berkaitan dengan pengembangan kasus AKP Malaungi yang diusut Dit Resnarkoba Polda NTB. Di rumah dinas Malaungi, penyidik mendapatkan sabu-sabu seberat 488,496 gram. Sabu itu merupakan milik bandar bernama Koko Erwin alias KE.

Polda NTB kemudian menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana, Polda NTB juga melakukan sidang etik terhadap Malaungi. Hasilnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa itu dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas lengkap Koko Erwin selalu pemilik sabu. Yang bersangkutan kini dalam proses pencarian. 

“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny dalam jumpa pers, Minggu malam, 15 Februari 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button