Disdik Mataram Evaluasi 163 Rumah Dinas Guru, Penghuni Non-ASN hingga Pensiunan Bakal Ditertibkan
Mataram (NTBSatu) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mulai mengevaluasi 163 unit rumah dinas guru yang tersebar di enam kecamatan.
Selain memeriksa kondisi fisik bangunan, evaluasi ini juga menyasar legalitas penghuni. Guru nonaktif, pensiunan, hingga pihak yang tidak lagi berhak menempati rumah dinas bakal ditertibkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, mengatakan tim telah turun ke lapangan untuk mendata ulang kondisi seluruh rumah dinas guru.
Pendataan tersebut bertujuan memastikan kondisi bangunan sekaligus menjadi dasar penataan aset milik pemerintah daerah.
Menurut Yusuf, hasil pendataan sekitar dua tahun lalu menunjukkan sekitar 80 dari total 163 unit masih layak huni.
Namun, pemerintah ingin memastikan kembali kondisi terkini sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk perbaikan.
“Tim turun untuk mengecek kembali keberadaannya, apakah masih bagus atau tidak. Nanti urusan perbaikan tergantung kesiapan anggaran di BPKAD. Dari 163 jumlah perumahan guru, dua tahun lalu yang terindikasi masih bagus ada 80 unit. Nah, apakah 80 ini masih bagus atau tidak, kita lihat kembali,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.
Prioritaskan Guru Aktif
Selain mengecek kondisi bangunan, Dinas Pendidikan juga menelusuri status penghuni rumah dinas. Yusuf menegaskan, fasilitas tersebut hanya untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif bertugas dan belum memiliki rumah.
Karena itu, penghuni yang tidak lagi memenuhi syarat, termasuk pensiunan maupun pihak lain di luar ketentuan, akan ditertibkan agar rumah dinas dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kalau ada yang seperti itu (penghuni di luar ketentuan/pensiunan), nanti kita minta untuk keluar. Ini kan prioritasnya untuk guru aktif yang belum memiliki rumah. Untuk proses penertiban di lapangan, kita akan bekerja sama dengan BPKAD dan Satpol PP,” tegas Yusuf.
Siapkan Skema Sewa untuk Tambah PAD
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram juga menyiapkan langkah lanjutan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.
Pemerintah akan melakukan penilaian (appraisal) sebagai dasar penentuan tarif sewa rumah dinas setelah menyelesaikan proses pendataan dan penataan penghuni.
Selain itu, Dinas Pendidikan akan menelusuri status pembayaran para penghuni selama ini sebagai bagian dari evaluasi tata kelola aset.
Langkah tersebut tidak hanya untuk memastikan pemanfaatan rumah dinas lebih tertib, tetapi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset yang selama ini belum terkelola secara maksimal. (*)




