Kantongi Jawaban Pemprov NTB, Taufieq Lanjutkan Jalur PTUN
Mataram (NTBSatu) – Ajuan keberatan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Muhammad Taufieq Hidayat mendapat jawaban dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tanggapan atas keberatan administratif kebijakan mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tertanggal 3 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal. Dengan nomor: 800.1.8.3/325/BKD/2026.
Dalam surat tersebut, Pemprov NTB menjelaskan, Keputusan Gubernur NTB Nomor 800.1.3.3/05/BKD/2026 tentang Mutasi/Rotasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemprov NTB, pada 9 Januari 2026 lalu telah memperoleh rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemprov NTB juga menegaskan, Gubernur selaku PPK memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Kewenangan tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Rotasi dan mutasi dilaksanakan melalui berbagai pertimbangan sistem meritokrasi. Termasuk, hasil evaluasi kinerja terhadap pejabat eselon II dan III. Evaluasi itu disertai pendalaman kinerja masing-masing personal,” demikian bunyi surat tersebut.
Keputusan rotasi dan mutasi, juga merujuk pada sejumlah regulasi. Di antaranya, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan PPK menerapkan sistem merit. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur mutasi ASN berdasarkan kesesuaian kompetensi, persyaratan jabatan, pola karier, dan kebutuhan organisasi.
“Terkait adanya permohonan pengunduran diri sebagai ASN, Pemprov NTB menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin terakhir tanggapan itu.



