HEADLINE NEWSPemerintahan

Kantongi Jawaban Pemprov NTB, Taufieq Lanjutkan Jalur PTUN

Tanggapan Taufieq

Namun demikian, Taufieq sendiri menilai tanggapan yang Pemprov NTB terbitkan tersebut belum menyentuh substansi persoalan.

Karena itu, ia memilih mengambil langkah hukum yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan keputusan yang dipersoalkan tersebut.

“Kita masih memiliki waktu hingga tiga bulan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, guna menguji keabsahan keputusan yang dipersoalkan. Dalam kurun waktu tersebut, kita mulai menyiapkan berbagai bahan dan dokumen pendukung,” jelas Taufieq kepada NTBSatu, Jumat, 6 Februari 2026.

Tidak hanya gugatan ke PTUN, Taufieq juga membuka peluang menempuh jalur hukum lain berupa gugatan perdata. Gugatan tersebut direncanakan akan ditujukan kepada pihak tergugat serta pihak-pihak turut tergugat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, Taufieq juga menyoroti berkaitan dengan kewenangan pejabat yang menandatangani surat tanggapan tersebut. Pasalnya, surat keberatan administratif ia tujukan kepada Gubernur NTB selaku PPK.

Karenanya, ia mempertanyakan dasar kewenangan pejabat lain yang menandatangani tanggapan atas surat tersebut. Dalam hal ini Plh. Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menilai, adanya ketidaksesuaian antara substansi surat keberatan dengan isi tanggapan yang ia terima.

“Tanggapan tersebut belum menjawab pokok persoalan yang diajukan, sehingga dinilai tidak substantif,” tutupnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button