NTB Mantapkan Langkah Naikkan Pajak dan Benahi Data untuk Dongkrak PAD
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB memantapkan diri untuk menaikkan tarif sejumlah pajak dan retribusi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Oh ya (jadi), tapi cuman memang kita perlu melakukan validasi data kendaraan terlebih dulu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Lalu Herman Mahaputra, beberapa waktu lalu.
Beberapa hal yang rencananya berubah di antaranya penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan tarif retribusi. Termasuk, ketentuan mengenai kendaraan luar daerah, peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif luran pertambangan rakyat.
dr. Jack, sapaan Kepala Bapenda NTB menyampaikan, sebelum pemberlakuan itu, terlebih dulu pihaknya akan melakukan validasi data. Sebab, selama ini Pemprov NTB masih menggunakan data lama untuk menghitung pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Karena itu, perlunya melakukan pemetaan, mana data aktif dan pasif.
“Kita tidak tahu, yang punya mobil dulu, tidak tahu sekarang sudah ia jual. Harusnya kan mobil yang tidak terpakai atau rusak dan sebagainya tidak bisa kita anggap sebagai data. Jadi harusnya kita revisi data dan validasi ulang,” jelas dr. Jack.
Validasi data tidak hanya mencakup kendaraan bermotor, tetapi juga penggunaan alat berat serta pemanfaatan air permukaan yang selama ini belum memiliki basis data yang kuat. Ia menegaskan, proyeksi pendapatan tidak bisa berdasarkan perkiraan semata.
“Semua harus berdasarkan data, supaya kita bisa menghitung secara riil berapa potensi yang sebenarnya. Tanpa data valid, kita tidak bisa membuat proyeksi yang tepat,” tegasnya.
Mantan Direktur RSUD Provinsi NTB ini menegaskan, Pemprov menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan PAD, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 5 juta jiwa. Salah satu langkah awal yang ia nilai krusial adalah menghitung secara akurat potensi wajib pajak yang ada.
“Strategi peningkatan PAD akan kita fokuskan pada dua hal utama. Pertama, melakukan pemeliharaan dan optimalisasi terhadap sumber pajak dan retribusi yang sudah ada. Kedua, memperluas potensi pajak lainnya agar penerimaan daerah dapat dimaksimalkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemprov NTB menargetkan peningkatan pendapatan pada tahun 2026 hingga mencapai Rp6,1 triliun. Angka tersebut meningkat daripada tahun sebelumnya berada di kisaran Rp5,6 triliun.
Sisir Seluruh Sektor Penyumbang PAD
Untuk mencapai target tersebut, Pemprov NTB harus mengejar tambahan pendapatan sekitar Rp500 miliar. Oleh karena itu, seluruh potensi pendapatan daerah akan dimaksimalkan melalui optimalisasi berbagai sektor.
“Semua potensi akan kita maksimalkan. Tidak ada yang kita biarkan, semuanya akan kita optimalisasi agar pendapatan meningkat,” ujar perwakilan pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan pencapaian target tidak hanya bergantung pada perencanaan di tingkat atas, tetapi juga pada pelaksanaan di lapangan. Ia juga menilai, peran eksekutor di tingkat bawah sangat penting karena menjadi ujung tombak realisasi kebijakan.
“Eksekutor di bawah itu seperti apa, ini yang perlu kita perhatikan. Karena memang mereka adalah ujung tombak,” tutupnya.
Tahun Sebelumnya, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi NTB masih berada di angka 1,025 persen, lebih rendah dari sejumlah daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur yang telah menerapkan tarif hingga batas maksimal 1,2 persen.
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga demikian. Saat ini, sebagian besar provinsi di Indonesia bergerak menuju tarif PBBKB sebesar 10 persen. Daerah seperti Bali, Jakarta, disebut telah atau akan menerapkan tarif tersebut.
Sementara itu, Provinsi NTB menerapkan PBBKB sebesar 5 persen dan berencana menaikkannya menjadi 7,5 persen. Namun, kenaikan ini khusus untuk sektor industri dan perusahaan, bukan untuk konsumen umum atau bahan bakar non-subsidi di tingkat ritel.
Penyesuaian tarif PKB lebih fokus pada kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 CC. Ia menilai, kendaraan dalam kategori ini memiliki harga yang hampir setara dengan mobil. Sehingga, pemiliknya dianggap berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.



