PendidikanSumbawa

Dinas Dikbud Sumbawa Hapus Syarat Rekomendasi Pencairan Dana BOS

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, menyederhanakan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memangkas sejumlah tahapan administrasi yang selama ini menghambat penyaluran dana BOS ke sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.Pd., menyampaikan, pemerintah kini menghapus kewajiban surat rekomendasi sebagai syarat pencairan dana BOS.

“Dengan kebijakan ini, sekolah dapat langsung mengurus pencairan tanpa harus melewati tahapan rekomendasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Ridwan menjelaskan, pihaknya memberlakukan kebijakan tersebut untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP.

“Lebih dari seribu sekolah tercatat sebagai penerima dana BOS,” jelasnya.

Ridwan mengatakan, keputusan tersebut melalui rapat koordinasi internal bersama Tim Manajemen BOS dan telah memperoleh persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa.

“Kami mengambil langkah ini sebagai bagian dari perbaikan layanan di sektor pendidikan,” jelas Ridwan.

Ridwan menilai, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pemerintahan Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Jarot-Ansori yang mendorong percepatan pelayanan publik.

“Dengan proses yang lebih sederhana, sekolah dapat segera menggunakan anggaran untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” katanya.

Untuk menunjang kelancaran pencairan, Dinas Dikbud Sumbawa menjalin koordinasi kerja sama dengan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa. Melalui kerja sama ini, kepala sekolah dan bendahara dapat mencairkan dana BOS di sejumlah Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang tersebar di wilayah Sumbawa.

“Sekolah bisa langsung mencairkan dana di KCP terdekat tanpa harus ke kantor cabang utama,” ungkapnya.

Meski mempermudah proses pencairan, Ridwan menegaskan, pihaknya tetap mewajibkan sekolah menjaga ketertiban administrasi. Ia meminta, seluruh pengelola BOS segera menyerahkan dokumen pelaporan paling lambat awal Februari 2026.

Dokumen tersebut meliputi laporan pertanggungjawaban tahun 2025, rencana kerja dan anggaran sekolah tahun 2026, rekening koran Triwulan I 2026, serta salinan buku rekening sekolah.

“Kami mempercepat pelayanan, tetapi sekolah tetap harus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button