Sekolah Dukung Larangan Pelajar Bawa Motor di Mataram
Mataram (NTBSatu) – Sekolah di Kota Mataram mulai membatasi penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar, khususnya siswa di bawah umur. Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Polresta Mataram sejak dua pekan sebelumnya kepada dinas terkait.
Kepala SMAN 3 Mataram, Yuspita Martiningrum, S.Pd., menilai, pembatasan kendaraan pribadi bagi pelajar merupakan langkah penting. Tujuannya, untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan risiko kecelakaan di usia sekolah.
“Benar untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi, terutama untuk pelajar yang di bawah umur. Selain menyalahi aturan, mereka juga terkadang belum memahami aturan dan etika di jalan,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menyebut, sekolahnya belum menerima edaran. Namun, sudah menerapkan kebijakan internal dengan memberikan pengecualian terbatas bagi siswa yang telah memenuhi syarat berkendara.
“Ada pengecualian, kalau motor kita bolehkan yang sudah memiliki SIM saja. Kalau yang tidak punya, tidak kita izinkan masuk,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala MAN 2 Mataram Bidang Kesiswaan, Meci Karimah mengatakan, telah menindaklanjuti edaran tersebut dengan melakukan sosialisasi. Kemudian, rencananya penertiban kepada siswa pada pekan depan.
“Sudah, akan kami rapatkan untuk tindak lanjut dengan kepala Madrasah, karena baru kami terima suratnya hari ini,” jelasnya.
Termasuk, SDN 24 Mataram juga telah menerima dan sudah melakukan sosialisasi, terutama ke orang tua siswa. “Sudah, sosialisasi. Tapi di sekolah kami tidak ada siswa yg bawa motor ke sekolah,” ujar Uswatun Hasanah, S.Pd., salah satu guru SDN 24 Mataram.
Larangan Pelajar Bawa Motor
Polresta Mataram memastikan, kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar telah dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk diteruskan ke sekolah dan mulai diberlakukan sejak dua pekan terakhir.
Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., mengatakan edaran tersebut sebagai langkah pengendalian pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang banyak melibatkan pelajar.
“Dari dua minggu lalu kami sudah edarkan dan berkomunikasi dengan dinas terkait untuk diteruskan ke sekolah. Banyak kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar,” ujarnya.
Menurut Puteh, mayoritas pelajar yang terlibat kecelakaan belum memenuhi persyaratan berkendara karena masih berusia di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Faktanya, sebagian besar yang terlibat masih di bawah 17 tahun,” katanya.
Polresta Mataram mendorong penggunaan angkutan umum serta peran orang tua dalam mengantar anak ke sekolah. Termasuk siswa parkir di luar sekolah dari permintaan sekolah, guna menertibkan tempat-tempat parkir gelap untuk pelajar. (Alwi)



