Hukrim

Rampung, Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Bekas Operasional Bawaslu NTB

Mataram (NTBSatu) – Berkas tersangka dugaan penggelapan kendaraan operasional Bawaslu NTB, lengkap. Polresta Mataram akan menyerahkannya dalam waktu dekat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Sudah lengkap atau P-21,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan oknum ASN Bawaslu NTB inisial LRA sebagai tersangka. Polisi tidak menahan yang bersangkutan, setelah tersangka mendapatkan “keringanan” berupa penangguhan penahanan.

“Nanti saat kami tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti), tersangka juga kami serahkan ke kejaksaan,” ucap Dharma, sapaan akrab Kasat Reskrim.

IKLAN

Polisi menetapkan LRA sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk vendor asal Bandung, tempat Bawaslu NTB menyewakan sejumlah mobil.

Selain itu, penyidik juga memintai keterangan Ketua Bawaslu NTB dan adik tersangka oknum LR yang melakukan mengambil alih mobil eks operasional tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan 12 unit mobil operasional Bawaslu oleh LRA. Dari jumlah tersebut. Enam unit masih dikuasai oleh adik terduga pelaku. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button