HEADLINE NEWSPemerintahan

Pejabat Demosi Ajukan Pensiun Dini, Nilai Pergub SOTK Cacat Hukum

Mataram (NTBSatu) – Muhammad Taufieq Hidayat yang demosi jadi Kabid Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, mengajukan keberatan. Ia mempersoalkan kewenangan administratif atas Keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3 tentang Mutasi/Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator tertanggal 9 Januari 2026.

Eks Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu langsung menyampaikan keberatan tersebut kepada Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melalui surat tertanggal 28 Januari 2026. 

“Suratnya sudah diterima bagian arsip. Selanjutnya diteruskan ke Gubernur. Langkah berikutnya akan diputuskan setelah mendengar pendapat Gubernur,” kata Taufieq membenarkan surat itu saat ditanya NTBSatu, Kamis, 29 Januari 2026. 

Dalam surat itu, Taufieq menyatakan tidak dapat menerima keputusan mutasi yang berimbas pada demosi dirinya. Karena itu, ia memilih mengakhiri pengabdian sebagai ASN dan sekaligus mengajukan pensiun dini.

Dalam surat keberatannya, Taufieq menilai keputusan mutasi tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Sejumlah asas yang dilanggar, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, hingga pelayanan publik,” tulis Taufieq dalam surat tersebut. 

Lebih jauh, Taufieq mengungkapkan telah terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan pengisian jabatan struktural pasca-berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 

Sejak Pergub tersebut berlaku 1 Januari 2026, seluruh pejabat struktural dan lainnya, secara otomatis berstatus ASN aktif namun nonaktif dalam jabatan struktural (nonjob) sampai dilakukan pengukuhan dan pelantikan ulang sesuai SOTK baru.

“Untuk dapat aktif kembali dalam jabatan, haruslah dilakukan pengukuhan dan pelantikan pejabat di semua OPD sesuai SOTK (Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025). Dengan demikian, untuk dapat dilantiknya pejabat-pejabat di seluruh OPD Pemprov NTB, maka yang terlebih dahulu harus dikukuhkan dan dilantik dalam SOTK baru (Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025) adalah pejabat-pejabat yang nantinya akan terlibat dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” jelasnya. 

Namun dalam praktiknya, menurut Taufieq, pengisian jabatan dan mutasi tetap dilakukan pada 9 Januari 2026, padahal sejumlah pejabat kunci yang tergabung dalam Baperjakat, terutama Sekretaris Daerah (Sekda) belum dikukuhkan dan dilantik sesuai SOTK baru tersebut. 

Bahkan, ia menilai kedudukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) NTB yang bertindak sebagai Ketua Baperjakat tidak lagi memiliki legal standing sejak berlakunya SOTK baru.

“Dengan tidak dikukuhkannya Pj. Sekda dan pejabat terkait dalam norma atau SOTK baru, maka seluruh tindakan administratif yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj. Sekretaris Daerah, dan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plt. atau Pj. adalah pejabat yang memiliki jabatan organik definitif setara atau setingkat lebih tinggi dari jabatan Plt./Pj. yang diembannya.

Sementara Pj. Sekretaris Daerah NTB sebelum SOTK baru berlaku, jabatan organiknya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB dan sejak berlakunya SOTK baru, 1 Januari 2026, Pj. Sekda Provinsi NTB (Ketua Baperjakat), bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setda NTB (Sekretaris Baperjakat), dan Asisten Administrasi Umum (Anggota Baperjakat) belum pernah dikukuhkan dan dilantik dalam jabatan organiknya sesuai norma baru (Pergub No. 32 Tahun 2025).

1 2 3 4Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button