Pejabat Demosi Ajukan Pensiun Dini, Nilai Pergub SOTK Cacat Hukum
Demi Jaga Nama Baik
Menutup suratnya, Taufieq menegaskan, keberatan administratif ini bukan bertujuan untuk memulihkan jabatan, melainkan untuk menjaga harkat, martabat, dan nama baiknya sebagai ASN. Ia juga menyatakan kesiapannya membantu Pemprov NTB melakukan penyelarasan kembali Pergub SOTK dengan peraturan perundang-undangan, sambil menunggu proses pensiun dini.
Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, BKN, Ombudsman RI, hingga DPRD NTB.
Sebagai informasi, selain mengajukan keberatan administratif, Taufieq juga mengajukan pensiun dini kepada Gubernur Iqbal.
Alasan ia mengajukan pensiun dini karena tidak menerima keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3/05/BKD/2026, tanggal 8 Januari 2026, karena cacat formil dan materil. Kedua, karena ingin lebih optimal dalam pengabdian lainnya di tengah masyarakat.



