Pejabat Demosi Ajukan Pensiun Dini, Nilai Pergub SOTK Cacat Hukum
Pergub SOTK Terburu-buru
Sehingga dengan demikian berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3/05/BKD/2025, Pj. Sekda Provinsi NTB yang masa tugas sedianya berakhir 10 Januari 2026, dengan tidak dikukuhkan dan dilantik dalam jabatan organiknya dalam SOTK baru atau norma baru, maka otomatis jabatan sebagai Pj. Sekda Provinsi NTB berakhir tanggal 1 Januari 2026, sejak berlakunya Pergub SOTK baru dan hanya berstatus ASN aktif dan Non Aktif dalam jabatan struktural atau sama seperti pejabat lainnya “Nonjob”.
“Oleh sebab itu segala tindakan administratif yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 yang mengatasnamakan Pj. Sekda Provinsi NTB dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Begitu juga dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Asisten Administrasi Umum, serta semua pejabat struktural yang belum dikukuhkan dan dilantik serta diambil sumpahnya dalam norma baru (Pergub 32/2025), maka segala tindakan administratif yang mengatasnamakan jabatannya tersebut juga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelasnya.
Taufieq juga mengkritisi proses penyusunan Pergub SOTK yang dinilainya terburu-buru, tidak cermat, serta tidak sepenuhnya mengindahkan arahan dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memaparkan sejumlah catatan Kemendagri yang menegaskan, kebijakan penataan kelembagaan dapat dibatalkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu sorotan penting adalah masih ditemukannya jabatan struktural eselon IV yang dihidupkan kembali, padahal bertentangan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi nasional. Selain itu, ia menilai terdapat kesalahan penempatan struktur organisasi yang menunjukkan cacat formil dan materiil dalam Pergub tersebut.
“Hal ini menunjukkan salah satu bukti adanya pelanggaran dari arahan dan rekomendasi Kemendagri serta pelanggaran AUPB, Mal Administrasi, Cacat formil, dan dalam hal ini SOTK baru ini (Pergub No. 32 Tahun 2025) terbukti benar sudah cacat materiil, sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023,” ungkapnya.
Dalam suratnya, Taufieq juga meluruskan isu yang berkembang terkait penilaian buruk terhadap kinerjanya. Khususnya menyangkut polemik usulan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia membeberkan kronologis lengkap yang menunjukkan, pertimbangan yang ia berikan semata-mata bertujuan menghindarkan Pemprov NTB dari potensi sanksi pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) oleh Pemerintah Pusat.
Pada bagian kesimpulan dan saran, Taufieq menegaskan, Pergub NTB Nomor 32 Tahun 2025 patut diduga cacat materiil dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia mengusulkan agar pemberlakuan pergub tersebut ditunda, demi menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum, dan pelayanan publik.
Ia juga menyoroti dampak nyata dari penerapan SOTK baru, di mana ribuan ASN Pemprov NTB hingga kini belum memiliki Surat Keputusan (SK) definitif, terutama pada sejumlah OPD hasil peleburan seperti Dinas PUPR-Perkim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Terkait klaim efisiensi anggaran ratusan miliar akibat perampingan SOTK, Taufiq menyebut klaim tersebut tidak berdasar. Berdasarkan tabulasi internal Biro Organisasi, penghematan belanja pegawai hanya sekitar Rp1,48 miliar per tahun, jauh dari angka yang selama ini diklaim.



