Pejabat Demosi Ajukan Pensiun Dini, Nilai Pergub SOTK Cacat Hukum
Tanggapan Pemprov NTB
Perihal ajuan keberatan tersebut, Pemprov NTB melalui Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp belum membuahkan hasil.
Namun sebelumnya, Yiyit sapaan Kepala BKD Provinsi NTB mengatakan, sejumlah jabatan kosong setelah penerapan SOTK baru, sudah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Termasuk pejabat teknis ke bawahnya seperti kepala bidang (kabid).
“Sudah kita tunjuk Plt. Demikian juga untuk eselon III juga, kami sudah menunjuk Plt,” katanya, Kamis, 22 Januari 2026.
Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB menjelaskan, jabatan Plt ini akan berakhir setelah penunjukkan pejabat definitif. Saat ini, seleksinya tengah berlangsung.
“Itu sebenarnya semua sedang berproses. SOTK secara khusus memang ranah di organisasi. Kami sedang memproses untuk OPD terdampak, sebelum penempatan jabatan definitif pada OPD terdampak itu sudah kita tunjuk Plt,” jelasnya. (*)



