Banding Kompol Yogi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditolak
Mataram (NTBSatu) – Banding terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditolak Majelis Etik Mabes Polri.
“Untuk Yogi bandingnya ditolak Mabes (Polri),” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa, 27 Januari 2026.
Kendati demikian, Mantan PS Kasubdit Propam Polda NTB itu belum dilakukan pemecatan secara resmi atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kami masih menunggu SK, baru bisa melakukan PTDH,” jelasnya.
Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Yogi, ada nama Ipda Aris Candra Widianto dan perempuan bernama Misri.
Yogi dan Aris kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sejumlah saksi telah hadir. Mulai dari anggota kepolisian, keluarga Nurhadi, hingga beberapa saksi ahli. Baik forensik, dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara hingga ahli psikologi. Termasuk Misri dan teman kencan Ipda Aris, Melani Putri.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan. Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.
Atasannya, Kompol Yogi, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Ipda Aris Candra untuk meminta bantuan.
Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.
Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons. Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG).
Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.
Dalam prosesnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)



