Target PAD Pertanian Naik, DPRD Sumbawa Soroti Pengelolaan Aset Alsintan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertanian pada tahun 2026. Namun di balik capaian itu, DPRD Kabupaten Sumbawa menyoroti pengelolaan aset alat dan mesin pertanian (alsintan), khususnya bantuan dari Pemerintah Pusat yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Persoalan itu muncul dalam rapat optimalisasi pendapatan daerah Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa bersama jajaran Pemkab, Rabu, 14 Januari 2026. Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma memimpin rapat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Muhlis menyampaikan, target PAD sektor pertanian pada 2025 sebesar Rp100,8 juta. Adapun realisasinya mencapai Rp103,668 juta atau sekitar 102,8 persen, sehingga melampaui target.
Untuk 2026, Pemkab Sumbawa kembali menaikkan target PAD sektor pertanian menjadi Rp105 juta atau meningkat sekitar empat persen dari tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, dinas pertanian mendapatkan PAD sektor pertanian dari tiga sumber utama. Yakni, Balai Benih Pertanian melalui penjualan benih, Kebun Kelapa Langkong, serta penyewaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Muhlis mengakui, dinas pertanian belum memanfaatkan alsintan bantuan Pemerintah Pusat, khususnya combine harvester 2025, karena surat hibah dari kementerian belum terbit.
“Alat combine sebenarnya sudah bisa kami sewa kepada petani, tetapi sampai saat ini kami belum menerima surat hibah dari kementerian. Kami khawatir jika kami memanfaatkan alat tersebut sebelum ada dasar hukum yang jelas,” ujar Muhlis.
Muhlis menambahkan, pihaknya telah menyurati kementerian sejak Desember 2025 untuk meminta kejelasan status hibah tersebut.
Ia berharap kementerian dapat segera menerbitkan surat hibah pada tahun 2026, sehingga dinas pertanian bisa memanfaatkan combine harvester secara optimal untuk mendukung kegiatan pertanian sekaligus meningkatkan PAD.
Sorotan DPRD Sumbawa
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma juga menyoroti pengelolaan aset pertanian lainnya, termasuk mesin air. Ia menjelaskan, dinas [pertanian tidak bisa langsung memasukkan semua bantuan alsintan sebagai PAD.
“Mesin air memang berada di bawah dinas pertanian. Namun yang masuk kategori PAD hanya alsintan yang dikelola UPTB. Sementara, bantuan yang langsung disalurkan ke kecamatan tidak masuk sebagai objek PAD,” jelasnya.
Nyoman Wisma menegaskan, Pemerintah Pusat harus mempercepat penyelesaian administrasi hibah. Menurutnya, pemerintah daerah baru bisa memanfaatkan bantuan alsintan secara maksimal jika status aset jelas.
“Kalau administrasinya sudah jelas, pemerintah daerah bisa langsung memanfaatkan aset dengan baik. Ini penting untuk mendukung peningkatan PAD dan produktivitas sektor pertanian,” tegasnya. (*)



