Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Lahan Reklamasi Kawasan Amahami Kota Bima
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mengusut dugaan korupsi reklamasi kawasan Amahami di Kelurahan Dara, Kota Bima.
Informasi beredar, kejaksaan sudah melayangkan beberapa surat panggilan kepada para pihak pemilik lahan di sekitar kawasan Amahami. Termasuk, sejumlah pejabat yang juga memiliki nama di atas lahan tersebut.
“Saya cek dulu di Pidsus (Pidana Khusus),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan ada penanganan kasus tersebut. “(Penangan) di Kejati,” katanya singkat.
Menyinggung siapa saja diagendakan memberikan keterangan, Virdis memilih tak berkomentar lebih jauh. Menyusul, penanganan perkara bukan di Kejari Bima.
Dari penelusuran LPSE Kota Bima, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tercatat pernah merealisasikan beberapa proyek di atas kawasan reklamasi Amahami.
Salah satunya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada tahun 2018 di bawah Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Pemkot Bima juga tercatat menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar dari APBD tahun 2017 untuk penataan kawasan Amahami di bawah Satker Dinas PUPR Kota Bima.
Berikutnya, proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,5 miliar. Sama seperti sebelumnya, nilai itu bersumber dari APBD 2017. Proyek itu di bawah Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Dugaan lain, muncul bahwa di atas lahan reklamasi tersebut terdapat beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM). Total pemilik sertifikat sebanyak 28 orang dengan luasan berbeda-beda. Bahkan ada yang menguasai hingga belasan hektare. (*)



