Kota Bima

Pemkot Bima Tunda “Clean and Clear” Lahan Kolam Retensi Amahami Usai Disengketakan

Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menunda penerbitan surat pernyataan clean and clear untuk lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami, setelah muncul sengketa kepemilikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji memimpin rapat pembahasan status lahan tersebut sebagai bagian dari persiapan Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) Tahun 2026.

Ia menyampaikan permohonan pengertian kepada pihak BWS, karena Pemkot Bima belum dapat menerbitkan surat clean and clear dalam waktu dekat.

“Kami memohon maaf karena saat ini proses masih berjalan. Kami juga meminta dukungan dan bantuan dari teman-teman BWS, agar proyek ini tetap dapat berjalan dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bima,” ujar Fakhrunraji, Selasa, 13 Januari 2025.

IKLAN

Fakhrunraji menjelaskan, Pemkot Bima sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada Bank Dunia. Surat itu memuat keterangan lahan Kolam Retensi Amahami tercatat dalam buku aset Pemerintah Kota Bima.

Namun, perkembangan lapangan menunjukkan adanya pemagaran pada lokasi lahan serta keberadaan sertifikat atas nama pihak lain, sehingga memunculkan persoalan hukum yang perlu penanganan serius.

“Pemerintah Kota Bima tidak dapat mengesampingkan fakta adanya sertifikat yang dimiliki pihak lain. Namun demikian, kepemilikan sertifikat tersebut tidak serta-merta menggugurkan klaim Pemerintah Kota Bima terhadap aset tersebut,” tegasnya.

Mediasi Jadi Prioritas Pemkot Bima

Pemkot Bima terus menjalankan langkah pengamanan aset daerah. Pemerintah menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjaga aset pemerintah. Khususnya, aset yang sebelumnya berasal dari pemerintah kabupaten dan telah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bima.

Pemkot Bima juga menyusun tahapan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi, baik secara informal maupun formal. Apabila seluruh upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pemerintah akan menempuh jalur hukum perdata terkait kepemilikan sertifikat lahan Kolam Retensi Amahami.

“Kita doakan bersama semoga proses mediasi ini berjalan lancar. Jika berjalan lancar, tentu akan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

Rapat kemudian berlanjut dengan pembahasan teknis serta inventarisasi langkah administratif yang akan mendukung penyelesaian status lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button