Hukrim

Jaksa Pelajari Dokumen Kasus KONI Loteng, Agendakan Periksa Mantan Ketua

Mataram (NTBSatu) – Jaksa mempelajari dokumen dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah (Loteng) periode 2021–2023. Agendakan periksa mantan Ketua KONI. 

“Alat dukungnya, dokumen, ini masih kami pelajari,” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng, Bratha Hariputra.

Dokumen yang dipelajari adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah KONI Loteng selama tiga tahun. Termasuk mengecek dugaan ketidaksesuaian pemakaian uang negara tersebut.

“Mengecek ketidaksesuaian. Kami masih pelajari,” jelasnya. 

IKLAN

Selain itu, kejaksaan juga melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari pengurus KONI hingga pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah. Tidak terkecuali Bendahara KONI Loteng 2021-2023. “Untuk ketua kita jadwalkan,” ucap Bratha.

Dari hasil penyelidikan sementara, kejaksaan telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara minimal Rp100 juta. Angka itu bersumber dari dana hibah KONI yang teralokasi melalui APBD.

Bratha menyebut, potensi kerugian negara tersebut berpotensi bertambah. Menyusul, proses hukum masih berjalan di bidang Pidsus.

“Kalau yang jelas baru Rp100 juta. Itu sudah ada alat bukti surat. Tapi masih kita dalami, kalau memang ada pengembangan, gas,” ucapnya.

Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan yang masuk pada Mei 2025. Dalam laporan, dugaan korupsi muncul terkait pengelolaan anggaran pada pengurus KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023.

Pada saat itu, Nurintan M. N. O. Sirait menjabat sebagai Kepala Kejari Lombok Tengah. Ia kemudian memerintahkan bidang Pidsus menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Munculnya surat perintah penyelidikan tersebut tidak lepas dari telaah laporan yang telah menemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah.

Dalam LHP tersebut, Inspektorat menemukan adanya permasalahan anggaran senilai Rp100 juta untuk satu tahun pengurus KONI. Dugaanya muncul tidak ada laporan pertanggungjawaban. (07)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button